Batam, inikepri.com – Masa pandemi virus corona COVID-19 masih belum berakhir. Di beberapa wilayah, pemerintah tak hanya memberlakukan social distancing, namun juga Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB). Hal itu menyebabkan terbatasnya aktivitas di luar rumah, termasuk urusan ibadah di masjid. (Salat Idul Fitri).
Padahal selama Ramadan di tahun-tahun sebelumnya, masyarakat selalu menjalankan ibadah di masjid seperti tarawih, itikaf, hingga salat Idul Fitri (Ied) dan salat Idul Adha. Lalu bagaimana hukumnya dalam islam?
Ustaz Abdul Somad beberapa waktu lalu menyebut, untuk urusan tarawih bisa dilakukan di rumah. Mencontoh Nabi Muhammad, tarawih hukumnya tak wajib dan sangat mungkin dilakukan di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, untuk sholat Idul Fitri ada beberapa pandangan, disebutkan hukumnya adalah sunnah muakkad, karena Rasulullah SAW selalu mengerjakannya.
Sedangkan menurut pendapat imam Abu Hanifah, hukumnya fardhu ‘ain (wajib) dan menurut imam Ahmad hukumnya fardhu kifayah (wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur).
Dalam hal ini, Ustaz Abdul Somad memaparkan riwayat Imam Syafi’i.
“Kita berharap mudah-mudahan wabah covid ini selesai. Andai tak selesai, kita lihat riwayat Imam Syafi’i. Dia (Imam Syafi’i) punya murid bernama Imam Al Muzani, ia meriwayatkan dari kitab induk Imam Syafi’i,” ujarnya dilansir laman Youtube Irwan Malaka_Ops yang diposting 3 Mei 2020.
UAS menjelaskan bahwa secara umum salat Idul Fitri dan Idul Adha boleh dilakukan satu orang.
“Jika Idul Fitri gak bisa pulang kampung (musafir), dan sendirian di kos-kosan atau di rumah, gak bisa ke mana-mana. Ya boleh salat sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut UAS menegaskan, jika memungkinkan seseorang shalat berjamaah di rumah bersama keluarga sebaiknya lakukanlah berjamaah.
“Zaman dulu budak hamba sahaya, semisal gak boleh keluar rumah sama tuannya ya gak usah keluar rumah. Atau wal mar’ah atau perempuan yang tak bisa keluar karena tak ada mahrom, ya sebaiknya di rumah saja,” ujarnya.
Secara umum, tata cara salat Idul Fitri dan bacaan salat Idul Fitri tidak berbeda jauh dengan salat pada umumnya. Namun yang membedakannya selain kesunahan seperti membaca takbir, tasbih, tahmid serta surat-surat khususnya, Shalat idul fitri berjamaah minimal 4 orang, dan diwajibkan ada khotib yang berkhutbah.
“Sesungguhnya salat Idul Firti dan Idul Adha sah dilaksanakan 4 orang. Imam 1, dengan 3 orang makmum,” ujarnya.
Karena 4 adalah batas minimal, batas jumlah minimal jamak. “Tidak ada alasan yang tidak bisa jamaah sendiri, yang ada peluang berjamaah, lakukan secara berjamaah,”
Untuk khotib, UAS menjelaskan 5 syarat mudah menjadi khotib.
“Rukun khutbah cuma 5. Khutbahnya sama seperti khutbah Jumat yaitu, berdiri, takbir, ucap hamdallah, sholawat, habis solawat baca ayat quran,” ujarnya.
Jika gak hapal UAS mengatakan cuku membaca surah Al Ikhlas (kulhu allah hu ahad), lalu membaca wasiat takwa, jika tak bisa bahasa Arab, bisa dengan mengucapnya dengan bahasa Indonesia.
“… bertakwalah kepada Allah sebenar-benarnya takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102).
Setelahnya berdoa meminta maghfirah (ampunan dosa) untuk kaum mukminin dan mukminat. “Kalau gak bisa bahasa Arab. sebut saja Ya.. Allah lepaskan kami dari malapetaka bencana musibah ini lalu ucap hamdallah dan selesai,” ujar UAS.
Lebih lanjut, UAS mengatakan bahwa khutbah dilakukan dua kali dengan tata cara yang sama.
“Setelah itu lakukan satu kali lagi (karena shalat idul fitri berjamaah harus khutbah 2 kali). Duduk sebentar kemudian tegak (berdiri lagi) dan lakukan khutbah yang kedua,” ujarnya.
Pertama alhamdulillah, kedua sholawat, ketiga membaca surah Al Ikhlas, keempat membaca wasiat takwa (anjuran untuk meningkatkan keimanan, kelima meminta magfirah, dan hamdallah. Selesai,” ujarnya.
UAS berpesan, bahwa tidak ada alasan untuk tidak beribadah, tak terkecuali di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.