Selamat! Partai Gelora Resmi Kantongi SK Menkumham

- Admin

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Badan hukum Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Indonesia pada Selasa (2/6), resmi mengantongi Surat Keputusan/SK Menteri Hukum dan HAM.

Penyerahan SK Menkum HAM tersebut dilakukan secara virtual lewat zoom meeting yang diikuti oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Partai Gelora Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan jajarannya, serta pengurus partai ini dari seluruh Indonesia.

Meeting virtual itu diikuti Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, unsur Dewan Pertimbangan Nasional dan Pimpinan Mahkamah Partai, Waketum Fahri Hamzah, Bendum Achmad Rilyadi dan dipandu Sekjen-nya Mahfuz Sidik. Sedangkan Menkum HAM Yasonna didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar dan jajaran.

“Saya ingin ucapkan terima kasih yang sangat mendalam dan penghargaan kepada Pak Menteri dan jajaran karena kerja keras khususnya di masa pandemi ini, akhirnya membuahkan hasil, dan jadwal sesuai undang-undang dilalui cepat sekali,” ucap Anis Matta mengawali forum itu.

Baca Juga :  PAN Setuju Pemilu Diundur, Ini Alasannya

Anis menjelaskan secara singkat perjalanan Partai Gelora Indonesia yang didirikan pada 28 Oktober 2019, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Kemudian, partainya itu dideklarasikan ke publik di Hari Pahlawan, 10 November 2019.

“Kemudian kami daftarkan ke Kemenkum HAM secara resmi pada 31 Maret 2020, sebelum memasuki masa lockdown, sehingga seluruh verifikasi partai ini berlangsung masa PSBB, tetapi dengan tim kerja luar biasa dari Kemenkum HAM, akhirnya pekerjaan bisa selesai tepat waktu, terakhir kemarin verifikasi faktual melalui virtual,” jelas Anis.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut gembira kehadiran Partai Gelora Indonesia yang diperkenalkan pertama kali ke publik pada tahun lalu. Mantan politikus Senayan itu berharap partai baru ini dapat menyalurkan apsirasi masyarakat dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Gubernur Kepri dan 66 Kepala Daerah Lainnya Dapat Teguran dari Kemendagri

“Kami berharap Partai Gelora menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang belakangan disebut KKN, dan menjadi bagian pemersatu bangsa,” ucap Yasonna.

Dia juga mengharapkan konstribusi nyata Partai Gelora Indonesia dalam membantu negara dan rakyat menghadapi pandemi Covid-19. Pasalnya, bencana kesehatan ini mempunyai dampak tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga ekonomi dan sosial.

“Partai Gelora dapat menjadi agen persatuan, persaudaraan, mengingat partai ini memiliki jaringan luas melalui kepengurusan di 34 provinsi, 423 kabupaten dan kota, dan 3.639 kecamatan di seluruh Indonesia,” lanjut Yasonna.

Menteri dari PDI Perjuangan ini lantas memuji militansi jajaran Partai Gelora Indonesia dalam mengajukan permohonan pendaftaran badan hukumnya ke Kemenkum HAM. Dia mengamati bagaimana seluruh proses dilakukan secara masif, terstruktur dan tepat waktu.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024 Siap Digelar

“Saya melihat militansi kader-kader Partai Gelora dalam hal ini. Jaringan yang luas ini tentu menjadi modal besar bagi Partai Gelora mengarungi gelombang kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Nah, dari proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tahapan yang dilakukan selama 45 hari, kata Yasonna, Partai Gelora Indonesia dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehigga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik.

“Saya ucapkan selamat. Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia kepada dirjen AHU untuk selanjutnya diserahkan kepada Partai Gelora Indonesia,” kata Yasonna.

Sesuai rencana, SK tersebut akan diambil langsung oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dan jajaran ke Kantor Kemenkum HAM pada siang nanti.

Fajar

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Berita Terbaru