Selamat! Partai Gelora Resmi Kantongi SK Menkumham

- Admin

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Badan hukum Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Indonesia pada Selasa (2/6), resmi mengantongi Surat Keputusan/SK Menteri Hukum dan HAM.

Penyerahan SK Menkum HAM tersebut dilakukan secara virtual lewat zoom meeting yang diikuti oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Partai Gelora Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan jajarannya, serta pengurus partai ini dari seluruh Indonesia.

Meeting virtual itu diikuti Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, unsur Dewan Pertimbangan Nasional dan Pimpinan Mahkamah Partai, Waketum Fahri Hamzah, Bendum Achmad Rilyadi dan dipandu Sekjen-nya Mahfuz Sidik. Sedangkan Menkum HAM Yasonna didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar dan jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin ucapkan terima kasih yang sangat mendalam dan penghargaan kepada Pak Menteri dan jajaran karena kerja keras khususnya di masa pandemi ini, akhirnya membuahkan hasil, dan jadwal sesuai undang-undang dilalui cepat sekali,” ucap Anis Matta mengawali forum itu.

Baca Juga :  Partai UKM Siap Ikut Verifikasi Adminitrasi Depkumham Tahun 2022

Anis menjelaskan secara singkat perjalanan Partai Gelora Indonesia yang didirikan pada 28 Oktober 2019, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Kemudian, partainya itu dideklarasikan ke publik di Hari Pahlawan, 10 November 2019.

“Kemudian kami daftarkan ke Kemenkum HAM secara resmi pada 31 Maret 2020, sebelum memasuki masa lockdown, sehingga seluruh verifikasi partai ini berlangsung masa PSBB, tetapi dengan tim kerja luar biasa dari Kemenkum HAM, akhirnya pekerjaan bisa selesai tepat waktu, terakhir kemarin verifikasi faktual melalui virtual,” jelas Anis.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut gembira kehadiran Partai Gelora Indonesia yang diperkenalkan pertama kali ke publik pada tahun lalu. Mantan politikus Senayan itu berharap partai baru ini dapat menyalurkan apsirasi masyarakat dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Mengawal Kampanye Pilkada di Media Massa

“Kami berharap Partai Gelora menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang belakangan disebut KKN, dan menjadi bagian pemersatu bangsa,” ucap Yasonna.

Dia juga mengharapkan konstribusi nyata Partai Gelora Indonesia dalam membantu negara dan rakyat menghadapi pandemi Covid-19. Pasalnya, bencana kesehatan ini mempunyai dampak tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga ekonomi dan sosial.

“Partai Gelora dapat menjadi agen persatuan, persaudaraan, mengingat partai ini memiliki jaringan luas melalui kepengurusan di 34 provinsi, 423 kabupaten dan kota, dan 3.639 kecamatan di seluruh Indonesia,” lanjut Yasonna.

Menteri dari PDI Perjuangan ini lantas memuji militansi jajaran Partai Gelora Indonesia dalam mengajukan permohonan pendaftaran badan hukumnya ke Kemenkum HAM. Dia mengamati bagaimana seluruh proses dilakukan secara masif, terstruktur dan tepat waktu.

Baca Juga :  Politisi Demokrat Sindir Janji Surya Paloh Yang Ingin Bubarkan NasDem Jika...

“Saya melihat militansi kader-kader Partai Gelora dalam hal ini. Jaringan yang luas ini tentu menjadi modal besar bagi Partai Gelora mengarungi gelombang kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Nah, dari proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tahapan yang dilakukan selama 45 hari, kata Yasonna, Partai Gelora Indonesia dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehigga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik.

“Saya ucapkan selamat. Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia kepada dirjen AHU untuk selanjutnya diserahkan kepada Partai Gelora Indonesia,” kata Yasonna.

Sesuai rencana, SK tersebut akan diambil langsung oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dan jajaran ke Kantor Kemenkum HAM pada siang nanti.

Fajar

Berita Terkait

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024
Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024
Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
KPU RI: Seluruh Caleg Terpilih yang Maju Pilkada telah Mengundurkan Diri, Ini Daftarnya
KPU RI Cek Kelengkapan LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:58 WIB

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Menkominfo Ajak Platform Digital Jaga Ruang Demokrasi selama Kampanye Pilkada Serentak 2024

Rabu, 25 September 2024 - 01:06 WIB

Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 - 02:17 WIB

Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye

Rabu, 11 September 2024 - 07:51 WIB

KPU RI: Seluruh Caleg Terpilih yang Maju Pilkada telah Mengundurkan Diri, Ini Daftarnya

Selasa, 10 September 2024 - 07:11 WIB

KPU RI Cek Kelengkapan LHKPN 107 Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Minggu, 8 September 2024 - 06:55 WIB

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang

Jumat, 6 September 2024 - 08:22 WIB

PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan

Berita Terbaru

Rajapola