Cerita Tukang Jahit Yang Bangun 10 Masjid, Karena Dapat Cuan dari Kripto

- Publisher

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Eko Wahyanto (37 tahun), tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya kala bercerita soal niatan merampungkan pembangunan masjid di kampung halamannya yang akhirnya bisa ia wujudkan.

Eko mengenang Masjid Nurulfallah yang juga dilengkapi madrasah di kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah, itu mulai dibangun pada tahun 2009. Pembangunan lantai dua bangunan terbengkalai sampai 10 tahun lantaran keterbatasan dana.

Dengan profesinya sebagai tukang jahit di Bandung, Eko tak pernah bermimpi bakal turut andil dalam menyelesaikan rumah ibadah itu. Namun, lewat cuan dari investasi uang virtual uang kripto, ia akhirnya dapat membantu penyelesaian lantai dua masjid.

BACA JUGA:  Biduan Dangdut Jadi Korban Mesum, Nasib Tragis Ritual Mistis

Keinginannya untuk menyelesaikan masjid itu datang setelah melihat jemaah mesti beribadah sampai ke jalan-jalan, demi mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Masjidnya dua lantai, lantai 2 belum dibangun sama sekali. Pas pandemi salat berjarak jadi sampai ke jalan desa, sampai halaman rumah tetangga. Kok ini rumah yang ratusan juta dan tanah saya bisa sanggup beli, kenapa masjid enggak bisa saya beresin,” cerita Eko, Minggu (11/7/2021).

Ia pun kemudian berinisiatif meminta izin merampungkan pembangunan masjid. Total dana yang digelontorkan buat renovasi ini, kata Eko, mencapai Rp 250 juta.

BACA JUGA:  Saling Jatuh Cinta, Pria Ini dan Adik Kandungnya Berhubungan Seks dan Punya 4 Anak
Masjid Nurulfallah di Cilacap, yang juga dibantu Eko pembangunannya. (Foto: Dok. Pribadi)

Dia mengakui, dana itu tak berasal dari keuntungannya bermain kripto sendiri. Setidaknya, ada 10 rekan sesama investor yang mengumpulkan.

Eko bersama komunitasnya itu, sepakat berkomitmen menyisihkan 20 persen keuntungan dari investasi uang kripto sebagai sumbangan yang dapat dimanfaatkan buat pembangunan masjid hingga musala.

Setelah merasakan cuan yang cukup besar saat nilai investasi kripto melejit di rentang akhir tahun 2020 sampai awal tahun 2021, komunitas yang mereka beri nama Kebun Online itu kemudian tercatat membantu pembangunan 10 masjid di beberapa daerah.

BACA JUGA:  Cegah Penularan, Perkantoran Diusulkan Bentuk Satgas Covid-19

“Kemudian datang proposal dari masjid lain, jadi saya ada 10 masjid. Di Cicalengka 3, di Cilacap 4, di Sulawesi, di NTT sama NTB. Ini akan dilanjutkan, saya belajar konsisten menyisihkan 20 persen untuk umum, jadi enggak terbatas masjid, ke sepak bola, ke pertanian juga yang enggak ada modal saya beliin bibitnya,” kata Eko.

Mulai Investasi Uang Kripto Sejak Tahun 2012

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru