Rizieq Menang Kasasi di Kasus Petamburan dan Megamendung, Artinya Fix Nih?

- Publisher

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Dengan ‘menang’ dua kasus tersebut, kini fokus tim advokasi HRS adalah kasasi kasus RS UMMI. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses uaya hukum kasasi di MA.

“Kami meminta kepada segenap umat islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendo’akan kami untuk terus bertarung melawan segala kezaliman yang dilakukan terhadap klien Kami,” ujar Aziz.

Sebelumnya kuasa hukum HRS kaget dan kecewa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menetapkan penahanan Habib Rizieq. Jadi Habib Rizieq malah ditahan dalam kasus tes swab RS UMMI. Alasan penahanan atas Habib Rizieq dinilai tidak relevan. Padahal sebelumnya tim advokasi HRS yakin Habib Rizieq akan bebas setelah menjalani dua hukuman kasus Petamburan dan Megamendung.

BACA JUGA:  Elektabilitas Terlalu Kuat, PDIP Ancang-ancang Dukung Anies

Penahanan Habib Rizieq keluar berdasarkan surat nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI. Kuasa hukum menyoal berbagai pertimbangan penahanan Habib Rizieq yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan penahanan adalah terkait dengan barang bukti.

BACA JUGA:  Unggah Foto Rizieq di Penjara, Guntur Romli: Kita Doakan Betah Tinggal Lama

Terungkap pula menjelang hari bebasnya Habib Rizieq, tim advokasi mengirimka surat ke Pengadilan Tinggi untuk menanyakan soal bebasnya HRS. Namun surat itu malah dibalas dengan surat penahanan Habib Rizieq.

“Bahwa kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Klien Kami pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021 sesuai putusan 8 (delapan) bulan kurungan, sehingga Klien Kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Klien Kami pada perkara nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (RS. UMMI Bogor)” tulis Aziz. (RWH/HOPS)

Berita Terkait

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai
Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:22 WIB

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:55 WIB

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru