Kebutuhan Sapi Qurban Kota Batam Dipasok dari Natuna

- Publisher

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kebutuhan sapi qurban untuk kebutuhan Idul Adha 1443 Hijriyah di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga akan dipasok dari Natuna, Bintan, dan Kepulauan Anambas.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri Rika Azmi menyatakan daerah yang memiliki jumlah sapi berlebih diminta untuk mendistribusikan ke kabupaten kota yang kekurangan agar kebutuhannya bisa tercukupi.

“Arahan Ketua Satgas, yang surplus adalah Natuna, Bintan dan Anambas. Ketiga daerah ini nantinya diharapkan dapat mendukung kebutuhan daerah yang masih minus,” kata Rika Azmi di Batam Kepulauan Riau, Jumat (27/5/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Hadiri Pelantikan DPD PKDP Tanjungpinang, Ajak Bangun Kepri Bersama

Berdasarkan data yang diperoleh, Batam kekurangan 1.921 ekor sapi, Tanjungpinang kekurangan 153 ekor sapi, Karimun kekurangan 283 ekor sapi, dan Lingga kekurangan 19 ekor sapi. Sedangkan Natuna, Kepulauan Anambas dan Bintan memiliki jumlah sapi lebih dari kebutuhan.

Tercatat, Natuna memiliki 1.636 ekor sapi, padahal kebutuhan hanya 786 ekor sapi, sehingga berlebih 850 ekor sapi. Kemudian di Kepulauan Anambas terdapat 435 ekor sapi dari kebutuhan 308 ekor sapi atau berlebih 127 ekor sapi, dan di Bintan ada 271 ekor sapi dari kebutuhan 425 ekor sapi atau berlebih 154 ekor sapi.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 di Tanjungpinang Meningkat

“Daerah-daerah yang mengalami surplus inilah nantinya yang akan mendukung daerah lain yang kekurangan stok sapi, misalnya seperti dari Bintan ke Tanjungpinang,” kata dia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menambahkan, apabila memang ada kebutuhan sapi dari daerah lain maka ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi daerah yang mendatangkan maupun yang menerima sesuai Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh Gubernur Kepri.

“Jika hewan rentan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi serta media pembawa bukan berasal dari daerah terduga PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat,” kata Hasan.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Setujui Perda Perubahan RPJMD dan Rencana Umum Energi Daerah

Lalu ada Surat Keterangan (SK) tentang telah dilakukan masa karantina selama 14 hari untuk hewan ternak tersebut yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian di tempat pengeluaran, serta memenuhi persyaratan teknis lainnya yang telah ditentukan.

“Lalu dilakukan Tindak Karantina Hewan (TKH) di pintu pemasukan sesuai dengan peraturan karantina hewan oleh Balai Karantina Pertanian Lingkup Provinsi Kepulauan Riau. Dan meningkatkan monitoring kesehatan hewan dan atau produk hewan setelah selesai masa karantina di wilayah kerja masing-masing,” ucapnya. (RP/REPUBLIKA)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru