Lazimnya di kota Batam, bisnis rokok tanpa pita cukai ini dibekingi oleh banyak instrumen, mulai dari orang bayaran alias preman, oknum wartawan hingga oknum aparat penegak hukum.
Mereka ditugaskan untuk mengamankan jalannya peredaran rokok ilegal ini. Tugas lainnya adalah mengkondisikan “riak-riak” yang terjadi di lapangan.
Misalnya saja pada kasus rokok ilegal bermerek Rexo. Pada Mei lalu, beberapa media online lokal, memberitakan keterlibatan tiga oknum wartawan yang berperan untuk membagikan “upeti” kepada wartawawan lain agar pemberitaan rokok ilegal Rexo tidak dikembangkan.
Belum lagi, keterlibatan dari oknum aparat penegak hukum dari institusi tertentu yang biasanya menjadi tempat berlindung pengusaha hitam itu. Sudah menjadi rahasia umum ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. (MIZ)
INIKEPRI.COM akan menerbitkan tanggapan dari Bea Cukai Batam terkait rokok Manchester pada artikel selanjutnya.