INIKEPRI.COM – 43 orang yang diduga pelaku kekerasan terhadap petugas dan perusakan saat aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam, pada Senin (11/9/2023) ditangkap Polda Kepri dan Polresta Barelang.
“Ada 43 orang dari massa aksi unjuk rasa menolak relokasi di depan Kantor BP Batam yang diamankan. Sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dikutip dari ANTARA, Selasa (12/9/2023) pagi.
BACA JUGA :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PW GPII Kepri: Wali Kota dan Kepala BP Batam Harus Bertanggung Jawab
Kapolresta Barelang Harus Hentikan Kriminalisasi Terhadap 8 Orang Warga Rempang-Galang
43 orang yang diamankan itu keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki. Untuk memastikan apakah mereka dalam pengaruh narkoba saat mengikuti unjuk rasa tersebut, puluhan orang itu dilakukan test urine.
Kombes Pol. Nugroho mengatakan, dari 28 orang yang diamankan Polresta Barelang, 5 orang diantaranya positif menggunakan narkoba. Tiga orang positif menggunakan ganja, dan dua orang lainnya terindikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi jilid II menolak rencana relokasi 16 titik kampung tua di Pulau Rempang, Kota Batam, pada Senin (11/7) di depan kantor BP Batam berakhir ricuh.
Massa yang berjumlah ribuan orang itu menghancurkan pagar serta melemparkan batu dan sebagainya ke kantor BP Batam.
Akibat peristiwa itu, beberapa petugas menjadi korban akibat terkena lemparan batu dari massa yang emosi.
Kombes Pol. Nugroho mengungkapkan sebanyak 22 personel gabungan yang mengalami luka-luka. Terdiri atas 17 anggota Polri, tiga personel satpol PP, dan dua personel Ditpam BP Batam. Dua orang personel dirawat di rumah sakit dan seorang di antaranya menjalani operasi akibat luka lemparan. (RP)