Pertambangan Rakyat di Karimun Ditutup, Kepala Dinas ESDM Kepri Dinilai ‘Abuse of Power’

- Publisher

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertambangan Rakyat Pasir Laut di Karimun. Foto: INIKEPRI.COM

Pertambangan Rakyat Pasir Laut di Karimun. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Kepulauan Riau, Darwin mengeluarkan surat terusan yang meminta pertambangan rakyat segera dihentikan. Tindakan tersebut mendapat kritik keras sebagai abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan dianggap sebagai langkah sewenang-wenang terhadap pelaku usaha kecil menengah yang bergerak di bidang pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun.

Ando Bendahara Umum Himpunan Pemuda Pembangunan Indonesia (HPPI), Kamis (26/10/2023) menyatakan, terkait surat teguran Nomor B/540/666/DESDM/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Kepri.

Ando mendeskripsikan surat ini sebagai tindakan kesewenang-wenangan dari seorang pejabat eselon II yang tampaknya kurang mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul sebagai akibat surat tersebut.

BACA JUGA :

Bandara RHA Karimun Masuk Program Strategis Nasional, Cen Sui Lan: Totalnya Rp140 M untuk Pengembangan

BACA JUGA:  Bangun Jalan Sebele-Sei Asam Karimun Tahun 2023, Cen Sui Lan Turunkan Anggaran Rp21 M

Sebanyak 1.085 RT, 390 RW dan 42 BPD se-Karimun Terima Bantuan Insentif Pemprov Kepri

“Kita melihat, pejabat setingkat eselon II mengeluarkan surat teguran yang sangat tidak relevan dengan kondisi yang sebenarnya. Judul surat adalah teguran, namun didalamnya diminta untuk dihentikan secepatnya. Padahal dalam aturan, ada tahapan lain yang harus dilakukan oleh pejabat eksekutif sebelum mematikan usaha pertambangan rakyat tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ando bahwa di Kabupaten Karimun terdapat dua pertambangan rakyat yang telah mendapatkan izin dari ESDM, yaitu Pertambangan Rakyat Edi Anwar dan Pertambangan Rakyat Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya pertambangan Edi Anwar yang disurati untuk dihentikan segera. Hal ini mengundang pertanyaan mengenai kesetaraan dalam pelaksanaan hukum.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri dan Kemenhub Sepakati Pengembangan Bandara RHA Karimun

“Mari kita sama-sama buka-bukan antara Pertambangan Rakyat Edi Anwar dengan Pertambangan Rakyat Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Perizinan mana yang lebih lengkap, jangan ada yang ditutup-tutupi, mari kita buka semua,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Anwar mengatakan, bahwa dia telah mengambil langkah-langkah hukum dengan meminta perlindungan hukum dan melaporkan perilaku Kadis ESDM Kepri ke Ombudsman Kepulauan Riau.

“Saya meminta perlindungan hukum ke Polda Kepri dan melaporkan perilaku Kadis ESDM ke Ombudsman Kepri,” ujarnya.

Kata dia, mereka mendapatkan surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Kepri
tanggal 12 Oktober 2023. Kata Edi, surat teguran tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat setempat.

“Yang saya pertanyakan ialah, siapa masyarakat yang mengadu. Lagian, kami dibawah naungan IPR Edi Anwar memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hubla Gelar Layanan Kepemilikan Kapal Gratis bagi Nelayan di Tanjung Balai Karimun

“Kami juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat dan memenuhi apa yang menjadikan kewajiban kami,” tambahnya.

Edi mengungkapkan, bawah dari surat teguran yang diberikan, terdapat tiga poin penting terkait administrasi. Padahal, sambungnya, ketiga poin tersebut IPR Edi Anwar telah menyelesaikan rencana kerja yang telah diberikan selama ini.

“IPR Edi Anwar ini telah beroperasi sejak tahun 2007 silam. Semua persyaratan telah sesuai dengan regulasi yang ada. Harusnya Kadis ESDM bisa melihatnya di OSS,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Darwan hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atau jawaban. (MIZ)

Berita Terkait

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya
Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”
Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun
Ironi Guru Karimun: Puluhan Tahun Mengajar, DPR Minta Status Segera Diperjelas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:26 WIB

ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:51 WIB

Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless

Rabu, 29 April 2026 - 08:45 WIB

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Berita Terbaru