PSU di Kuala Lumpur, Bawaslu Soroti Kerawanan

- Admin

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemungutan suara di lokasi Kotak Suara Keliling 032 di Hulu Langat, Selangor, Malaysia, Minggu (4/2/2024). Foto: ANTARA/Virna P Setyorini

Suasana pemungutan suara di lokasi Kotak Suara Keliling 032 di Hulu Langat, Selangor, Malaysia, Minggu (4/2/2024). Foto: ANTARA/Virna P Setyorini

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti beberapa kerawanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Minggu (10/3/2024).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, kerawanan tersebut yakni mengenai waktu pemungutan surat suara, surat suara atau logistik pemilihan umum (pemilu), serta kerawanan pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara.

“Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU,” ujar  Lolly dalam keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Sabtu (9/3/2024).

Selain itu, sambung Lolly, pengawas pemilu juga berkoordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara intensif agar semua kerawanan bisa diantisipasi sejak dini dan turut mensosialisasikan PSU kepada WNI di Kuala Lumpur baik secara luring maupun daring.

Langkah tersebut bertujuan agar pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Kuala Lumpur dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK).

Baca Juga :  Perhatian! Penyelenggara Pemilu Diminta Keluar dari WAG yang Ada Calon dan ke Warung Kopi

BACA JUGA:

Bawaslu Bersyukur Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024 Tak Jadi Gunakan Dua Panel

“Semua strategi tersebut dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga,” ujarnya menegaskan.

Lolly membeberkan, pada kerawanan waktu pemungutan surat suara, terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai.

Kemudian untuk kerawanan pada surat suara atau logistik pemilu, lanjut dia, terdapat beberapa potensi di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri/DPTLN lebih dari 2 persen per TPSLN atau KSK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia.

Baca Juga :  1,1 Juta Orang di Afrika Telah Sembuh dari COVID-19, Apa Rahasianya?

Ia melanjutkan, terdapat pula kerawanan pada pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara. Pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN atau KSK, pemilih yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, paspor, atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), dan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (dalam negeri dan luar negeri, dalam wilayah Kuala Lumpur dan luar wilayah Kuala Lumpur, serta TPSLN atau KSK​​​​​​​ Kuala Lumpur dan TPSLN atau KSK Kuala Lumpur).

Di sisi saksi, kata Lolly, terdapat kerawanan di antaranya potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Sedangkan kerawanan pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada formulir kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).

Baca Juga :  Pemulangan Jemaah Haji Dimulai 11 Juni, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan dan Ketertiban

Sementara pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

​​​​​​​Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024. (DI)

Berita Terkait

Ancaman Bom Pesawat Haji, Dirjen: Kemenag dan Saudia Jaga Ritme Penerbangan Jemaah
Singapura Jadi Inspirasi Indonesia Bangun Dana Investasi Nasional
Pemulangan Jemaah Haji Dimulai 11 Juni, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan dan Ketertiban
Jelang Puncak Haji, Jamaah Karimun Ikuti Peregangan untuk Jaga Stamina
Kesan Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo yang Hadiri Langsung Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Jemaah Haji Kabupaten Lingga Nikmati Fasilitas Transportasi Menuju Masjidil Haram
Jemaah Haji Karimun Tiba di Bir Ali, Ambil Miqat Niat Ihram Sebelum Menuju Mekkah
Berangkat dengan Niat Suci, Pulang dalam Doa: Abdul Kadir, Jamaah Haji Tertua Karimun Menyempurnakan Ibadah dalam Keabadian
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:42 WIB

Ancaman Bom Pesawat Haji, Dirjen: Kemenag dan Saudia Jaga Ritme Penerbangan Jemaah

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:01 WIB

Singapura Jadi Inspirasi Indonesia Bangun Dana Investasi Nasional

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:36 WIB

Pemulangan Jemaah Haji Dimulai 11 Juni, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan dan Ketertiban

Minggu, 25 Mei 2025 - 12:20 WIB

Jelang Puncak Haji, Jamaah Karimun Ikuti Peregangan untuk Jaga Stamina

Senin, 19 Mei 2025 - 11:57 WIB

Kesan Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo yang Hadiri Langsung Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Berita Terbaru