INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia. Dibentuk sejak Januari 2024, tim itu beranggotakan para akademisi dan konsultan di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.
Dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (20/19/2024), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan tim itu dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu meminta keberadaan PMU dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap amanah yang diemban Bimas Islam, utamanya dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
“Perlu instrumen yang kuat serta fokus dalam menjalankan program PMU. PMU harus menghasilkan progres yang baik dengan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi yang erat dengan para pemangku kepentingan terkait,” pesannya saat membuka Focus Group Discussion Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia 2024 di Jakarta.
FGD diikuti Tim PMU, serta pejabat dan JFT Direktorat Pemberdayaan Zakat dan wakaf. Hadir juga Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur danKasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Muhibuddin.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, FGD digelar untuk mematangkan langkah dan program PMU, mulai dari pemetaan stakeholder yang akan dilibatkan hingga akselerasi implementasinya.
“Supporting programe yang didanai dari APBN, dana zakat dan wakaf harus direncanakan secara mendalam dan benar-benar menghasilkan output yang jelas. Sehingga, tidak ada lagi program yang tidak tepat sasaran. Kita harus lebih konsern dengan program karena ini merupakan program prioritas menteri agama,” pesannya.
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Muhibuddin melaporkan, pembentukan PMU bertujuan untuk menumbuhkan sinergi dan membangun kolaborasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), lembaga pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ), Lembaga Wakaf, dan Pemerintah Daerah. Sinergi itu dibutuhkan utamanya dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.
“PMU berperan sebagai entitas yang mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan terkait dengan program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf,” sebutnya.
“PMU akan menjadi fasilitator dan koordinator pada program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan,” tandasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ