INIKEPRI.COM – Pengembang gim (game) diwajibkan memiliki sistem verifikasi untuk memastikan usia pemain sesuai dengan klasifikasi atau batasan permainan di ruang digital tersebut.
“Mereka harus memiliki mekanisme bagaimana supaya mengetahui kalau sampai gim ini dimainkan oleh anak-anak, ini kan berarti harus ada mekanisme verifikasi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa(18/6/2024).
Semuel mengatakan, anak belum cukup umur seharusnya dilarang bermain gim yang tidak sesuai klasifikasi usianya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini pengembang gim diminta menerapkan verifikasi ketat dalam menyaring usia para pemain melalui pembuatan akun pribadi.
“Gim tersebut harus menolak pembuatan akun oleh pemain yang belum memenuhi syarat umur,” jelasnya.
Menurut Dirjen Aptika, saat ini gim yang populer di masyarakat telah memiliki klasifikasi umur sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Yang kita (kirim) surat itu sudah comply dan sudah terdaftar semua,” tutur Semuel.
Dia meminta orang tua selalu mendampingi anaknya untuk memberikan pemahaman dan mengajarkan literasi digital kepada anak.
Sebab, sikap memberikan gawai tanpa pengawasan kepada anak dapat berakibat buruk pada generasi muda.
“Pernah tidak kita diajarin oleh orang tua kita atau kita mengajari anak kita apa itu ruang digital? Kita main kasih aja gadget, anaknya dibiarkan nonton kartun atau main gim. Kalau di-approach oleh predator, atau lagi di-brainwash kelompok radikal, kita tidak tahu,” kata Dirjen Aptika.
Semuel juga mengajak semua pihak memanfaatkan perkembangan teknologi untuk hal-hal yang produktif karena banyak peluang usaha yang bisa dikerjakan di era digital ini.
“Kita juga ingin menumbuhkan keterampilan-keterampilan baru bagi masyarakat agar dia bisa lebih produktif beraktivitas di ruang digital,” tandas Dirjen Aptik Kominfo.
Penulis : RBP
Editor : IZ