INIKEPRI.COM – Inilah profil sosok yang bernama Rina Elvira Monalisa Sinaga, yang saat ini disorot oleh sejumlah media dengan topik pembahasan adalah terindikasi pelihara sindikat modus penipuan yang cukup ahli dan berpengalaman.
Menurut informasi yang dihimpun media ini pada Jum’at (28/2/2025), Rina Elvira Monalisa Sinaga atau dikenal dengan nama Rina Sinaga, lahir di Jakarta, 12 September 1977. Rina Sinaga mempunyai seorang suami yang bernama Jhon W. Damanik yang berprofesi sebagai anggota polisi dengan pangkat IPDA dan tugas di Polda Kepri. Saat ini, anak sulungnya juga baru masuk sebagai anggota polisi.
Dalam dugaan prakek sindikat penipuan modusnya, Rina Sinaga bersama dengan beberapa stafnya ini juga mengaku sebagai pengacara dan notaris serta sebagai jasa pengurusan dokumen seperti Balik Nama Sertifikat Rumah, PBB (Pajak Bumi Bangunan), Air, PLN, IMB, pembayaran UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita), pembayaran SSP + BPHTB. Namun, semua pengurusan tersebut tidak pernah selesai.
Selanjutnya, pengurusan tersebut dilakukan dengan sangat meyakinkan para korbannya, karena melalui sebuah perusahaan bernama PT Tunas Rhodearni Mulia, dimana direkturnya adalah Rina Elvira Monalisa Sinaga. Kantornya beralamat di Ruko Grand Niaga Mas Batam Center, Kota Batam, yang sebelumnya di alamat Gedung Graha Pena Batam.
Anehnya, PT Tunas Rhodearni Mulia patut diduga terkait perizinan yang dipakai. Berdasarkan penelusuran media ini, perusahaan tersebut mempunyai satu KBLI, yakni 69102 tentang Aktivitas Konsulatan Hukum. Pertanyaannya sekarang, izin apa yang dipakai oleh Rina Sinaga sehingga bisa menyebut dirinya sebagai jasa pengurusan dokumen seperti yang diuraikan di atas ?
Berdasakarkan laman website SIPP Pengadilan Batam, pada bulan Maret tahun 2017, Rina Elvira Sinaga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam klasifikasi perkara penipuan yang dilakukannya kepada PT. Remote Oilfild Service. Perusahaan ini mengalami kerugian Rp75,4 juta. Terdakwa Rina Elvira Sinaga diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Di bulan dan tahun yang sama itu juga, Rina Elvira Sinaga mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian, pada 17 Mei 2019, ia mengajukan permohonan perbaikan kesalahan dalam akte kelahiran. Jadi namanya sekarang adalah Rina Elvira Monalisa Sinaga.
Pada 6 Agustus 2020, Rina Elvira Monalisa Sinaga digugat oleh Johari di Pengadilan Negeri Batam, dengan klasifikasi perkara Wanprestasi. Tergugat Rina Elvira Monalisa Sinaga dihukum untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Baru baru ini, Kantor Law Office Safer dan Partner telah melakukan surat somasi kepada Rina Elvira Monalisa Sinaga, karena terindikasi melakukan penipuan kepada seorang ASN Warga Batam.
Kemudian, Kantor Law Office Safer dan Partner kembali melayangkan surat somasi kepada Rina Elvira Monalisa Sinaga, karena terindikasi telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan kepada warga sipil kota Batam.
Belum lagi korban yang lain, yang terbilang cukup banyak menghabiskan dana. Korban ini menyampaikan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan dalam pengurusan surat-surat asetnya itu sudah menyedot di angka kurang lebih Rp 1,2 miliar. Dana biaya itu sudah diterima full oleh Rina Elvira Monalisa Sinaga, namun dari 2023 hingga 2025 ini belum kabar.
Selanjutnya, korban bernama Normina Sembiring yang merupakan warga dari salah satu pemilik kavling di Melcem, Batu Ampar, Kota batam, yang dirinya telah memberikan uang sebesar Rp25 juta pada tahun 2023, untuk pengurusan surat-surat kavling miliknya. Namun, hingga kini tak kunjung selesai juga.
Penulis : IZ