Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Lalu Apa Syarat Naik Pesawat?

- Admin

Selasa, 28 September 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Belakangan ini, banyak masyarakat yang merasa kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori ponsel pintarnya penuh dan hal yang lainnya

Namun per Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dilansir dari KOMPAS COM mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Akhir Bulan Ini Aplikasi PeduliLindungi Lenyap dari HP, Kenapa Ya?

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” katanya dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat 24 September 2021.

Selanjutnya, kata Setiaji, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api (KA), tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut bisa diketahui melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

Baca Juga :  Guru Besar UGM: Obat COVID-19 Tidak Mudah Ditemukan

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” katanya.

Lebih lanjut, dilansir lagi dari laman yang sama, 14 September 2021, persyaratan naik KA jarak jauh berbeda dengan syarat naik KA lokal. Sehingga, penting untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA.

Berita Terkait

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024
Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis
Ini Empat Faktor Penetapan Harga Tiket Pesawat
Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya
Pemerintah Siapkan Gugus Tugas untuk Berantas Judi Online
Menko Marves Tegaskan Kerja Sama RI – RRT Semakin Kuat

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 00:03 WIB

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Kamis, 25 April 2024 - 03:59 WIB

BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 - 00:02 WIB

Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis

Selasa, 23 April 2024 - 00:09 WIB

Ini Empat Faktor Penetapan Harga Tiket Pesawat

Senin, 22 April 2024 - 09:54 WIB

Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024

Minggu, 21 April 2024 - 01:18 WIB

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya

Minggu, 21 April 2024 - 01:09 WIB

Pemerintah Siapkan Gugus Tugas untuk Berantas Judi Online

Sabtu, 20 April 2024 - 03:09 WIB

Menko Marves Tegaskan Kerja Sama RI – RRT Semakin Kuat

Berita Terbaru

Olahraga

KONI Pusat Apresiasi Pemecahan Rekor Dunia Futsal 60 Jam FSIF

Minggu, 28 Apr 2024 - 00:12 WIB

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo. Foto: Humas Kemendagri

Daerah

Percepat Kemandirian Pemda, Kemendagri Dorong Inovasi

Minggu, 28 Apr 2024 - 00:09 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia, saat kedapatan melakukan aktifitas penangkapan ikan illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Foto: KKP

Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Sabtu, 27 Apr 2024 - 00:03 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Maret 2024 mengalami surplus sebesar Rp8,1 triliun atau 0,04 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Foto: Istimewa

Ekonomi

Menyala! Kinerja APBN Maret 2024 Surplus Rp1,8 Triliun

Sabtu, 27 Apr 2024 - 00:01 WIB