Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Lalu Apa Syarat Naik Pesawat?

- Publisher

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Belakangan ini, banyak masyarakat yang merasa kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori ponsel pintarnya penuh dan hal yang lainnya

Namun per Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dilansir dari KOMPAS COM mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Emak-Emak Bakal Dapat BLT

Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” katanya dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat 24 September 2021.

BACA JUGA:  Resmi, FPI Organisasi Terlarang!

Selanjutnya, kata Setiaji, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api (KA), tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut bisa diketahui melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” katanya.

BACA JUGA:  Mau ke Luar Negeri? Baca Dulu Syarat Perjalanan Terbarunya

Lebih lanjut, dilansir lagi dari laman yang sama, 14 September 2021, persyaratan naik KA jarak jauh berbeda dengan syarat naik KA lokal. Sehingga, penting untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA.

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru