Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Batam, inikepri.com – Bea Cukai Batam gagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas atau balpress sebanyak 2 (dua) koli di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (22/10). 

Barang tersebut merupakan barang bawaan tanpa penumpang yang berada di atas Kapal SB. Rahmat Jaya 09. Seperti yang diketahui bahwa pakaian balpress dilarang peredarannya karena dianggap sebagai sumber penyakit. 

Ketentuan tersebut telah ditetapkan di Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pakaian Bekas dan Barang Bekas Lainnya.

Barang tersebut dimuat di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan yang tidak terdaftar sebagai Kawasan Pabean yaitu Pelabuhan Tanjung Riau. 

Barang tersebut dimuat dengan sepengetahuan Nahkoda dan Awak Sarana Pengangkut SB. Rahmat Jaya 09. Kapal tersebut sudah bersiap untuk berangkat menuju Moro, Sungai Guntung dan Tembilahan setelah menaikkan penumpang di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang.

Petugas mendapati barang tersebut telah dimuat di luar kawasan pabean tanpa sepengetahuan Pejabat Bea Cukai. 

“Barang temuan tersebut dilakukan tindakan berupa penegahan barang dengan dugaan pelanggaran Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 2012,” pungkas Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam. Barang tersebut kemudian dibawa oleh Petugas ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang peredarannya dibatasi atau dilarang. Sehingga, meski di tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Batam terus aktif untuk melaksanakan tugas pengawasan. (RWH)

Baca

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer