Minta Pijit, Modus Pria Karimun ini Cabuli Anak Tirinya Yang Masih SMP

Karimun, inikepri.com – Buron selama 1 tahun 6 bulan, Z (45) kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karimun, pada Rabu (7/9/2020) di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Z adalah ayah tiri korban bernama mawar (bukan nama asli/nama samaran). Kejadian yang dialami mawar terjadi pada bulan Februari 2019 silam, di rumah ayah tirinya yang beralamat di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB (17 Februari, dirumah tersangka Z) siang, ibunya mawar sedang tidak berada dirumah. Dan tersangka Z (ayah tirinya) memanggil mawar yang tidak lain adalah merupakan anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama (SMP), untuk menyuruh korban memijat. Namun, yang terjadi bukanlah memijat, tetapi setelah korban (mawar) masuk ke dalam kamar, tersangka Z langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya layaknya hubungan suami-istri.

Perbuatan bejat sang ayah tiri diketahui, sehari setelah kejadian oleh guru mawar. Mawar mengeluh kesakitan, dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang guru tersebut.

Atas cerita dari mawar, lantas pihak sekolah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Karimun.

“Ya benar, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau. Z ini merupakan ayah tiri dari korban mawar (nama samaran) yang mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (9/10/2020).

“Menurut keterangan tersangka Z, ia baru satu kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Namun pihak penyidik akan mendalami proses penyidikannya,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti (BB) saat ini, kata Adenan, telah diamankan oleh pihak penyidik guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Z.

Atas perbuatannya bejatnya itu, Z dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjaranya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (IS)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer