Jakarta, inikepri.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan SM ditangkap pada Jumat (2/10) di kediamannya, Jalan Lobe Daud LL VI, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
“Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020 dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tulis Argo dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Dalam penangkapan itu polisi menyita HP milik SM. Selain itu juga akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya beredar postingan foto kolase Ma`ruf Amin dengan Kakek Sugiono di akun Facebook Oliver Leaman S. Dalam postingan itu pemilik akun menulis sebagai berikut:
“Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat.” (RWH/Kumparan)