Kabar Baik: Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan

- Publisher

Sabtu, 1 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 bisa segera cair pada pekan depan. Kementerian PANRB ternyata telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019, yang di dalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13. Saat ini, revisi beleid tersebut pun sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Setelah itu, baru lah bisa diproses pencairannya.

BACA JUGA:  Tanpa Gunakan APBD, Ribuan Orang Ramaikan Buka Bersama Amsakar Achmad

“Revisi PP sudah selesai pembahasannya. Sekarang tinggal menunggu penetapan oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujar Dwi kepada kumparan, Sabtu (1/8).

Menurut dia, penetapan revisi beleid itu bisa diselesaikan pada pekan depan. Sehingga diharapkan pencairan gaji ke-13 bisa segera dilakukan. “Insyaallah bisa (pekan depan),” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan jika revisi PP telah selesai dan diterbitkan PP baru. Sehingga nantinya para satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga pun bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

BACA JUGA:  Pelajar SMK Bacok Temannya di Lapangan Futsal Batam

“Nggih (iya), setelah revisi PP terbit,” katanya.

Revisi PP mengenai gaji ke-13 itu perlu dilakukan. Sebab, tahun ini hanya PNS eselon III ke bawah yang mendapatkan gaji ke-13. Sementara eselon II ke atas, termasuk para menteri, pejabat negara, hingga presiden dipastikan tak akan mendapat gaji yang dikhususkan untuk membantu anak di tahun ajaran baru tersebut.

BACA JUGA:  Honorer Akan Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.

Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.

Aksi.id

Berita Terkait

Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland
BP Batam Dukung Penguatan Literasi Untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan bagi Generasi Masa Depan
Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa
Paparkan Strategi Batam Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Amsakar: Membangun Rumah adalah Membangun Harapan
RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO
BP Batam Perkuat Pembinaan Talenta Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football sebagai Festival 2026
Amsakar Beberkan Strategi Batam Percepat Pembangunan di Hadapan DPRD Dumai
RSBP Batam dan BPOM Tingkatkan Koordinasi Pendistribusian Obat: Keselamatan Pasien Jadi Prioritas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:54 WIB

BP Batam Dukung Penguatan Literasi Untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan bagi Generasi Masa Depan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:36 WIB

BP Batam Perkuat Pembinaan Talenta Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football sebagai Festival 2026

Berita Terbaru