INIKEPRI.COM – Sebanyak 6.407,23 gram barang bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Sabu dan 8.986,60 gram ganja dilakukan pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) di halaman depan Kantor BNNP Kepri, yang beralamat di Jl Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam pada Kamis (8/4/2021) pagi.
Pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan mesin pemusnah yakni Mobil Incenerator (pemusnahan/pembakaran) yang disaksikan langsung oleh para awak media, tamu undang dan 11 orang tersangka yang telah diamankan.

Satu-persatu barang bukti Narkotika dimasukkan ke dalam mesin Incenerator untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Hal ini membuktikan bahwasanya aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindak pelaku peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Kepri khususnya di Kota Batam.
Ini juga membuktikan komitmen aparat hukum dalam hal ini BNNP Kepri, untuk terus melawan dan memberantas peredaran narkoba.
Komentar