INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan antara warga Sei Nayon dengan PT KAMMY, Senin 26 Desember 2022.
Rapat yang berlangsung di ruang hearing DPRD Kota Batam dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di dampingi anggota DPRD Kota Batam lainnya, juga hadir dari Polresta Barelang, Polsek Bengkong, pihak Kecamatan Bengkong dan Kelurahan Bengkong Sadai bersama Warga Sei Nayon.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan Warga, Horas Parulian Siringo-ringo, mengatakan lahan yang mereka kuasai seluas kurang lebih 1.3 Ha sejak tahun 2015.
“Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan biaya ganti rugi . Bahkan warga juga memiliki dokumen pendukung atas keberadaan Ruko yang telah mereka tinggali untuk berusaha selama ini,” ucap dia.
“Sampai saat ini kami belum dapat ganti rugi, tapi Surat SP3 sudah di berikan hari ini. Ruko kami sudah mau digusur Aturannya kan pemilik lahan harus dipanggil dan jelas kami akan menolak pembongkaran tersebut,” sambung dia.
Lanjut Horas, penawaran mediasi dari Perusahaan, ketemunya di harga sekitar 40 jutaan Per Ruko.
“Nanti kita diminta tunggu Perusahaan bangun ruko tapi jadinya kita akan barter ke mereka. Jujur gimana ya, berarti kan ini saya sudah punya aset disini, tapi kemudian dengan melakukan barter ke mereka tentu nanti saya akan punya hutang yang begitu banyak dan miliaran lagi, enggak masuk akal lalu kemudian jika terjadi barter,” jelas dia.
Karena pertemuan tersebut belum mendapatkan titik temu, Ketua pimpinan DPRD Kota Batam, Nuryanto menyatakan pihaknya memberikan kesempatan Kepada Warga untuk menyurati Tim Terpadu.
“Sebenarnya, duduk perosalannya kan jelas. Namun, karena masing–masing berdiri pada posisinya masing-masing, jadi agak sulit untuk menemukan kesepakatan,” imbuhnya. (RBP)