INIKEPRI.COM – Mantan Anggota DPRD Kota Batam dari Partai NasDem Azhari David Yolanda, yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram, dituntut hukuman satu tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Menurut jaksa, David hanya terbukti sebagai seorang pemakai saja. Oleh karena itu David seharusnya direhabilitasi.
Selain David, teman perempuannya yang bernama Natasya, juga dituntut serupa dengan David, yaitu satu tahun rehabilitasi.
BACA JUGA :
6 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda
Jaksa Immanuel dalam amar tuntutan, menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana melanggar pasal 127 Ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA :
Lapor, Pak Wali! Pelantar Wargamu di Pulau Terung Hampir Roboh
Sebagaimana diketahui, Azhari David Yolanda dan Natasya ditangkap di Hotel di kawasan Batuampar karena membawa narkoba jenis sabu pada 25 Januari 2023 silam. (MIZ)