Ikuti Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Dapatkan Kesempatan Ibadah Umroh atau Paket Wisata

- Publisher

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer gebyar pajak kendaraan. Foto: KepriProv

Flyer gebyar pajak kendaraan. Foto: KepriProv

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar “Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025” yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak mendapatkan hadiah ibadah umroh ke Tanah Suci.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara khusus menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau yang menjadi wajib pajak untuk mendapatkan kesempatan tersebut.

Melalui Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025, setiap wajib pajak yang melunasi PKB mulai 1 Januari sampai 30 Oktober 2025 akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah 10 paket umroh, atau paket wisata bagi pemenang undian non Muslim.

Kendaraan yang jatuh tempo pajaknya antara 31 Oktober hingga 31 Desember 2025 juga tetap medapat kesempatan yang sama jika melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025.

Gubernur Ansar mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor . Pajak yang kita bayarkan bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

BACA JUGA:  BPS Kepri Rilis Hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap I, Jadi Landasan Kebijakan Pembangunan Daerah

“Mari kita bersama-sama taat pajak, raih hadiahnya, dan wujudkan Kepulauan Riau yang semakin maju, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (22/8/2025). (*)

Berikut syarat dan ketentuan Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025:

Syarat dan Ketentuan

1. Mengisi formulir online atau offline.

2. Formulir Offline dapat diperoleh di Samsat terdekat.

3. Bagi pengisian formulir secara Offline, wajib melampirkan fotokopi KTP, STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

4. Peserta undian adalah yang membayar pajak periode 1 Januari sd 30 Oktober 2025 dengan Status Pajak Lunas.

BACA JUGA:  Podium Sunset dan Joging Track Taman Gurindam 12 Sudah Bisa Dimanfaatkan

5. Bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo antara 1 November sampai dengan 31 Desember 2025, WAJIB melakukan pembayaran sebelum 30 Oktober 2025 agar dapat mengikuti undian. Pembayaran setelah tanggal tersebut TIDAK BERHAK mengikuti undian.

6. Nama wajib pajak pada STNK harus sesuai dengan KTP.

7. Pengundian dilaksanakan 31 Oktober 2025 secara live di Channel Youtube Resmi Bapenda Kepri @bapendakepri dan live Instagram(@bapendakepri).

8. Penyerahan Hadiah dilakukan pada 10 November 2025.

9. Khusus bagi pemenang non-Muslim Hadiah akan diberikan berupa Paket Wisata.

10. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, wajib mengisi formulir untuk masing-masing kendaraan.

11. Undian dilakukan per Kabupaten / Kota sesuai asal Kendaraan Bermotor Terdaftar.

12. Peserta Undian dapat mengikuti akun Media Sosial Bapenda KEPRI Instagram(@bapendakepri), Tiktok (@bapendakepri) & Subscribe Channel Youtube (@bapendakepri).

BACA JUGA:  Tahun ini, Pemprov Kepri Laksanakan Pemeliharaan di 16 Titik Jalan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan

13. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau dan atas nama perorangan/pribadi.

14. Pegawai Bapenda Kepri dan/atau anggota keluarganya yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak diperkenankan mengikuti undian ini.

15. Waspada penipuan! Bapenda Kepri tidak memungut biaya apapun terkait pelaksanaan undian ini.

16. Pemenang wajib menunjukkan dokumen asli (KTP, STNK, dan TBPKP) saat pengambilan hadiah.

17. Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan Satu Kesempatan Hadiah.

Berikut Link Pendaftaran Online:

Kota Batam : https://tinyurl.com/kotabatamkepri

Kota Tanjungpinang : https://tinyurl.com/kotatanjungpinangkepri

Kabupaten Karimun : https://tinyurl.com/kabupatenkarimunkepri KARIMUN

Kabupaten Bintan : https://tinyurl.com/kabupatenbintankepri

Kabupaten Lingga : https://tinyurl.com/kabupatenlinggakepri

Kabupaten Natuna : https://tinyurl.com/kabupatennatunakepri

Kabupaten Kepulauan Anambas : https://tinyurl.com/kabupatenanambaskepri

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Karhutla Natuna Lumpuhkan Lahan Petani, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Salurkan Bantuan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya
Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa ke Natuna, Bobot Hampir 1 Ton Disiapkan untuk Idul Adha

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali

Rabu, 29 April 2026 - 13:20 WIB

Karhutla Natuna Lumpuhkan Lahan Petani, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Salurkan Bantuan

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 08:45 WIB

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Rabu, 29 April 2026 - 07:38 WIB

Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

Berita Terbaru