INIKEPRI.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menegaskan bahwa seluruh warga yang memiliki KTP Batam dijamin pembiayaan kesehatannya oleh Pemerintah Kota Batam.
Jaminan tersebut diberikan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan maupun skema Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda), termasuk untuk layanan yang tidak ditanggung BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan penolakan layanan kesehatan bagi warga Batam.
“Selama memiliki KTP Batam, sebenarnya tidak ada masalah. Pemerintah Kota Batam menjamin pembiayaan kesehatannya, baik melalui BPJS Kesehatan maupun Bankesda, termasuk layanan yang tidak dicover BPJS,” ujar Didi saat dihubungi di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan, warga Batam yang BPJS Kesehatannya dalam kondisi tidak aktif tetap berhak mendapatkan pelayanan. Dalam kondisi tersebut, Pemko Batam akan melakukan aktivasi ulang kepesertaan atau menanggung pembiayaan melalui Bankesda setelah dilaporkan ke Dinkes.
Penegasan ini, lanjut Didi, disampaikan secara langsung kepada jajaran rumah sakit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan masih adanya fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memahami kebijakan berobat cukup dengan KTP Batam.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, namun ternyata masih ada yang belum sampai secara internal. Karena itu kami pertegas kembali dalam RDP bersama rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Kalau ada KTP Batam, jaminan kesehatannya jangan lagi dipertanyakan,” tegasnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran Bankesda sebesar Rp44,38 miliar dengan sasaran sekitar 90 ribu peserta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran iuran BPJS, pelayanan kesehatan, hingga pembiayaan rujukan ke luar daerah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan otomatis nonaktif apabila iuran tidak dibayarkan setelah jatuh tempo.
“Jika terlambat satu bulan, statusnya nonaktif. Namun begitu iuran dibayarkan, kepesertaan langsung aktif di hari yang sama. Sementara bagi warga yang belum pernah terdaftar, berlaku masa tunggu selama 14 hari,” jelas Harry.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta yang menunggak iuran, dengan skema cicilan maksimal hingga 12 bulan.
Melalui penegasan ini, Dinkes Batam berharap seluruh fasilitas kesehatan, khususnya layanan gawat darurat (IGD) sebagai garda terdepan, benar-benar memahami kebijakan tersebut agar tidak lagi terjadi penolakan pelayanan terhadap warga Batam yang membutuhkan layanan kesehatan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















