Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam

- Publisher

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1). Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026, layanan tersebut mulai 1 Maret 2026 hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga berdomisili di Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra Pastikan Bantuan Lansia Batam Ditingkatkan dan Diperluas

“Pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja bagi pemohon yang menggunakan identitas luar wilayah administrasi Batam.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan data angkatan kerja yang lebih valid sehingga dapat menjadi dasar perencanaan ketenagakerjaan yang tepat sasaran di daerah.

BACA JUGA:  Tangan Amsakar di Peta Lama: Mengurai Simpul Sejarah Kampung Tua Batam

Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen tersebut diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administratif.

BACA JUGA:  Anak Muda adalah Kelompok Produktif Penerus Estafet Kepemimpinan Bangsa

“Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” tambah Amsakar.

Dengan langkah ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam menata sistem pelayanan ketenagakerjaan agar lebih terukur, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru