INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Gedung Serbaguna SP Plaza Sagulung, Minggu (26/4/2026).
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 10 ahli waris. Masing-masing menerima manfaat sebesar Rp42 juta, sehingga total santunan yang disalurkan mencapai Rp420 juta.
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial, khususnya bagi para perangkat lingkungan yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan masyarakat.
“Penyerahan santunan ini menjadi bukti bahwa program jaminan sosial benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini bentuk perlindungan negara kepada mereka yang telah mengabdi,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Batam terus berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi RT, RW, serta kelompok pekerja rentan lainnya.
Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman tanpa dibayangi risiko kerja.
“Siapa pun yang berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik, sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan,” katanya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Gerakan RT/RW Sadar Jaminan Sosial yang melibatkan pengurus RT, RW, dan LPM dari Kecamatan Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan peningkatan kepesertaan jaminan sosial menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.
“Peran RT dan RW sangat penting dalam menyosialisasikan jaminan sosial kepada masyarakat, sehingga cakupannya bisa semakin luas,” ujar Yudi.
Pemerintah Kota Batam berharap upaya tersebut mampu memperluas perlindungan ketenagakerjaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















