Paripurna DPRD Batam Resmi Bahas Revisi Perda Sampah, Ini Poin Pentingnya

- Publisher

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota dan BP Batam, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Paripurna diawali dengan laporan kehadiran anggota dewan oleh Sekretaris DPRD, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai pembuka sidang.

Adapun tiga agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD masa persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan masa sidang II sekaligus pembukaan masa sidang III.

BACA JUGA:  Terima Kunker Wakapolda Kepri, Amsakar Paparkan Kesiapan MPP Kota Batam Jelang New Normal

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa usulan perubahan perda persampahan dilatarbelakangi kondisi terkini yang menuntut pembenahan tata kelola sampah di Batam. Ia menilai regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kota.

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelaraskan pandangan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sehingga perubahan perda menjadi langkah strategis yang mendesak.

“Perda yang ada sudah cukup lama dan tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang. Perubahan ini penting sebagai dasar pembenahan pengelolaan sampah di Batam,” ujarnya dalam sidang.

BACA JUGA:  Barak1605 Batam Rayakan 10 Tahun dengan Sunatan Massal dan Pertunjukan Barongan Jawa

Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, agenda dilanjutkan dengan pemaparan Wali Kota Batam.

Dalam penjelasannya, Amsakar Achmad menyoroti tantangan besar yang dihadapi Batam sebagai kota industri dan pusat pertumbuhan ekonomi. Ia mengungkapkan, volume sampah di Batam terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.

Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 1.300 ton per hari, dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.

“Kondisi ini membutuhkan pembaruan kebijakan serta penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Amsakar.

Ia menjelaskan, Ranperda yang diajukan memuat sejumlah poin penting, antara lain harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dalam pengolahan sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.

BACA JUGA:  Plh Wako Li Claudia Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Jemaah

Menurut Amsakar, pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas.

Usai penyampaian, draf Ranperda diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut. DPRD menjadwalkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna lanjutan pada Mei 2026.

Dengan pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat mempercepat langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks seiring pesatnya pertumbuhan kota.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan
Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Berita Terbaru