39.167 Pelaku Usaha Mikro Batam Terima Bantuan Rp2,4 Juta

- Publisher

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sampai penghujung Tahun 2020 Sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia Total, Rp94.000.800.000

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan proses pencairan sudah berlangsung dan berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur (BRI) sampai hari ini masih ada sekitar 2.000 an pelaku Usaha Mikro penerima yang terkendala akibat kendala teknis.

“Sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta,” ujar Suleman, Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Jabbar Lanud Hang Nadim

Untuk penerima, kata dia, Dinas; Camat bersama Lurah melakukan pendaftaran dan usulan calon penerima pelaku Usaha Mikro . Usulan dari Camat dan Lurah dan pendaftaran pada Dinas calon penerima BPUM. Diteruskan kpd Kementerian KUKM RI. Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI.

BACA JUGA:  Yuk Kunjungi 5 Air Terjun di Kepri Ini, Cakep Loh!

“Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan (ist)

Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI. “Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya.

Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana. “Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM,” kata dia.

BACA JUGA:  Walikota Batam Salat Ied di Dataran Engku Putri, Ibadah Berlangsung Khidmat Meski Ditengah Pandemi Corona

Suleman menjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.

“Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya. (RBP)

Berita Terkait

Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus
PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM
BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan
Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”
Ratusan Warga Cikitsu Geruduk RedDoorz Akumurah Inn, Video Jendela Lantai Tiga Bikin Heboh
Disdukcapil Batam Imbau Warga Perbarui Data Kependudukan, KK Lama Tetap Berlaku
Wacana SKCK untuk Pendatang, Ketua DPRD Batam Tekankan Pentingnya Basis Data Penduduk
Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:35 WIB

Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus

Senin, 22 Juni 2026 - 12:39 WIB

PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:03 WIB

BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:29 WIB

Ratusan Warga Cikitsu Geruduk RedDoorz Akumurah Inn, Video Jendela Lantai Tiga Bikin Heboh

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:35 WIB

Disdukcapil Batam Imbau Warga Perbarui Data Kependudukan, KK Lama Tetap Berlaku

Berita Terbaru