Masuk Mal Batam Harus Sudah Vaksin

- Publisher

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru bernomor 49 tahun 2021, terkait PPKM Level 3.

Pada poin huruf g dalam SE yang berlaku sejak tanggal 7 hingga 20 September 2021 itu, berbunyi Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

BACA JUGA:  Ini Aturan Baru Lion Air Group untuk Penerbangan di Kepri

Mengenai aplikasi PeduliLindungi tersebut diatas, hal ini membuat warga yang diizinkan ke mal adalah orang yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, karena dalam aplikasi PeduliLindungi terdapat sertifikat vaksin.

BACA JUGA:  Kasus Aktif COVID-19 di Batam Melonjak Lagi

Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam mengatakan, penerapan aturan itu bukanlah sebuah masalah, mengingat capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Batam telah mencapai 75 %.

“Tinggal buka handphone, tunjukkan ke petugas yang jaga mal,” ujar Amsakar, Rabu (8/9/2021).

BACA JUGA:  Kurban 2020 di Tengah Pandemi Corona, ini Ketentuannya

Terkait teknis, Amsakar menjelaskan, Pemko Batam menyerahkan pengawasan kepada pengelola mal.

“Kalau mal siap dengan barcode, Alhamdulillah. Seperti di bandara. Kalau tidak, cukup tunjukkan sertifikat vaksin,” jelasnya. (AFP)

Berita Terkait

Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir
Batam Makin Digital! BPKAD Siapkan Siap Terapkan Kartu Kredit Indonesia, Lebih Cepat dan Transparan
Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square
Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
‘Simpang Pantek’ Diusulkan Berganti Nama! LAM Batam Ingin Wajah Kota Lebih Melayu, 24 Simpang dan Bundaran Diusulkan Berganti Nama
Pemko Batam Targetkan Pajak Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026, Jadi Andalan PAD
Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:13 WIB

Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:40 WIB

Batam Makin Digital! BPKAD Siapkan Siap Terapkan Kartu Kredit Indonesia, Lebih Cepat dan Transparan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:39 WIB

Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Berita Terbaru

Presiden AS Donald Trump. Foto: Istimewa

Internasional

Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:51 WIB