Asyik! Pemko Batam Izinkan Bioskop Beroperasi

- Publisher

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengizinkan bioskop kembali beroperasi, seiring diterbitkan Surat Edaran Wali Kota No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

“Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan,” sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang terbit, dikutip dari laman ANTARA Selasa 21 September 2021.

BACA JUGA:  Warga Batam Manfaatkan 112, Sampaikan Keluhan Seputar Covid-19

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Kapasitas bioskop juga dibatasi hingga 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam penilaian aplikasi pedulilindungi yang boleh memasuki bioskop.

“Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk,” bunyi SE Wali Kota itu.

BACA JUGA:  LPKA Klas II Batam Beri Penghargaan ke Tiga Pegawai Teladan

Namun demikian, Pemko Batam melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop.

Bioskop juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan dalam tata cara operasional.

“Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kemenparekraf,” lanjut SE Wali Kota.

Sementara itu, ntuk pembelajaran tatap muka, disebutkan dapat dilakukan secara terbatas, dan atau jarak jauh.

BACA JUGA:  Sambut Ramadan, Ketua DPRD Batam: Saatnya Menebar Kebaikan dan Memperkuat Persaudaraan

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, maka dengan kapasitas 50 persen kelas, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimum 62 persen hingga 100 persen, dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD, disyaratkan berkapasitas maksimum 33 persen, dengan jarak minimum 1,5 persen dan maksimum lima peserta didik per kelas. (AFP)

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka
Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak
Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak
PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut
Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus
PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:36 WIB

Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:41 WIB

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:33 WIB

Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut

Berita Terbaru