Kebakaran Saat Goro di Batuaji, Pemko Batam Ingatkan Larangan Membakar Sampah

- Publisher

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat melaksanakan gotong royong beberapa waktu lalu. Foto: Media Center Batam

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat melaksanakan gotong royong beberapa waktu lalu. Foto: Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi menyeluruh menyusul insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji. Di sisi lain, pemerintah tetap mengapresiasi semangat masyarakat yang terlibat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi RT dan RW Kecamatan Batuaji merupakan bagian dari tindak lanjut gerakan masyarakat untuk mewujudkan Batam yang bersih dan asri.

Namun demikian, pemerintah menyesalkan terjadinya pembakaran material bekas yang memicu kebakaran, mengganggu pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Siapkan APBD 2026, Fokus pada Lima Prioritas Pembangunan

“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi Panjaitan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan membakar sampah maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Menurut Rudi, aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran sekaligus untuk melindungi masyarakat dari dampak polusi udara akibat pembakaran terbuka.

Selain itu, apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan yang berpotensi membahayakan lingkungan, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Dukung PTSL dan PSN, Kementerian ATR Apresiasi Pemko Batam

“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batuaji, Rahmat, mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Menurutnya, setelah membersihkan tumpukan material, para peserta gotong royong melanjutkan kegiatan pembersihan di salah satu rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lokasi.

“Tiba-tiba terlihat asap sudah membubung tinggi dan pekat. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batuaji untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran agar segera memadamkan api yang membakar material tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Antusiasme Warga Puri Malaka Ikuti Vaksinasi Covid-19

Rudi menambahkan, Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait agar kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Batam juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan secara bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan material scrap, maupun pemanfaatan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, ‘Mas Iik’ Berpulang di Usia 59 Tahun
Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Dari Keterbatasan ke Harapan: Kisah Daniel dan Wujud Kepedulian Amsakar-Li Claudia
BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kebakaran Saat Goro di Batuaji, Pemko Batam Ingatkan Larangan Membakar Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:00 WIB

Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, ‘Mas Iik’ Berpulang di Usia 59 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:15 WIB

KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara

Berita Terbaru