Topik BPN RI

Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

Nasional

Gratis! Begini Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah akibat Pemekaran Wilayah

Nasional | Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:41 WIB

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:41 WIB

INIKEPRI.COM – Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan dengan…