Topik Kapal Pembawa Limbah

Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama KSOP Khusus Batam menerapkan pasal pidana berlapis terhadap Nakhoda Kapal SB Cramoil Equity yang mengangkut limbah tanpa izin ke Indonesia yaitu UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran. Foto: ANTARA

Batam

Bawa Limbah, Nakhoda Kapal Dijerat Pidana Berlapis

Batam | Kamis, 13 Januari 2022 - 14:24 WIB

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:24 WIB

INIKEPRI.COM – Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama KSOP Khusus Batam menerapkan pasal pidana berlapis terhadap Nakhoda Kapal SB Cramoil Equity…