Batam, inikepri.com – Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) membuat surat edaran tentang kebijakan baru pelayanan administrasi kependudukan. Berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Surat tertanggal 7 Juni 2020 ini, ditujukan kepada segenap penyelenggara pelayanan publik, baik pemerintahan ataupun swasta, camat dan lurah se-Kota Batam, dan seluruh masyarakat.
Bunyinya:
1. Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, untuk pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan, dilakukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih (kecuali E-KTP dan Kartu Identitas Anak).
2. Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website https://disdukcapilbisa.batam.go.id/
3. Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai, akan dikirim melalui surat elektronik (e-mail) dan dapat dicetak oleh individu menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih.
4. Khusus dokumen kependudukan, sepanjang tidak ada perubahan data, maka masih tetap berlaku.
5. Mencermati Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, maka dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan e-KTP, tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.