Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK,MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009. Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.
Halaman : 1 2