Batam, inikepri.com – Sat Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 8.151,32 Gram, bertempat di halaman Polresta Barelang, Rabu (22/7). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH.
Sabu ini merupakan hasil dari Tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya