Wow! Ternyata PNS Boleh Poligami, Begini Aturannya

- Publisher

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membeberkan beragam persoalan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Salah satu yang disinggung oleh Tjahjo yakni mengenai aturan tentang poligami.

Menurutnya, saat ini aturan mengenai poligami jauh lebih ringan. ASN bisa berpoligami asalkan atas izin sang istri.

“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (5/3).

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono dilansir dari kumparan, Kamis (5/3).

Ternyata PNS Boleh Poligami, Begini Aturannya.

Peraturan tersebut secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990.

“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.

BACA JUGA:  Suhu Udara Panas Terasa Sangat Menyengat, Ini Lima Sebabnya

Adapun konteks pejabat yang dimaksud, jika mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.

Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, ayat selanjutnya menegaskan bahwa ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga. Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.

Baca Juga : Lupakan Ranjang, 7 Posisi “Enak-Enak” di Kursi

“Iya PNS wanita tidak diperkenankan (jadi istri kedua),” jelas Paryono.

Selain itu, Paryono mengatakan, PNS yang ingin berpoligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membetulkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan. “Betul,” jawabnya singkat.

BACA JUGA:  Ini Dampak Negatif dari Judi Bola

Berikut aturan lengkap poligami bagi PNS di Pasal 4 PP 45/1990:

(1) Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Sumber : www.kumparan.com

Berita Terkait

iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27
Tak Sanggup Bayar Iuran? Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis
Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X
Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu
iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:35 WIB

iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Senin, 7 September 2026 - 07:37 WIB

Tak Sanggup Bayar Iuran? Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu

Berita Terbaru