PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tjahja Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 64/2020, tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Berdasarkan keterangan dalam surat itu, maka ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dinas, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:  ATB Berbagi Sembako, Pelaku Usaha Pariwisata Juga Diberi Relaksasi

Adapun syarat bagi PNS yang hendak melakukan perjalanan dinas ialah, memperhatikan status daerah yang hendak dituju, memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Selain itu, PNS juga harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), di daerah tujuan soal pembatasan keluar dan masuknya orang dan harus menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Biden: AS Siap Bekerjasama dengan Negara Lain Atasi Tantangan Global

PNS juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam surat itu juga dijelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas kepada PNS, memperhatikan urgensi, selektif dan akuntabel.

BACA JUGA:  Dataran Engku Putri Dibuka Kembali. Tapi, Patuhi Protokol Kesehatan!

PNS yang kedapatan melanggar aturan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Indozone

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru