PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tjahja Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 64/2020, tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Berdasarkan keterangan dalam surat itu, maka ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dinas, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:  Meski Non-Muslim, Berkat Calon Kapolri Sigit Banyak Majelis Hingga Ponpes Berdiri

Adapun syarat bagi PNS yang hendak melakukan perjalanan dinas ialah, memperhatikan status daerah yang hendak dituju, memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Selain itu, PNS juga harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), di daerah tujuan soal pembatasan keluar dan masuknya orang dan harus menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Tiru Konsep Pembangunan IKN untuk Masa Depan

PNS juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam surat itu juga dijelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas kepada PNS, memperhatikan urgensi, selektif dan akuntabel.

BACA JUGA:  Pendapatan Kembali Membaik, Pedagang di Pantai Siambang : Alhamdulillah

PNS yang kedapatan melanggar aturan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Indozone

Berita Terkait

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Berita Terbaru