PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

- Admin

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tjahja Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 64/2020, tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Berdasarkan keterangan dalam surat itu, maka ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dinas, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Hore! Semua PNS Bakal Dapat Pulsa Rp200.000, Ini Penjelasan Lengkapnya

Adapun syarat bagi PNS yang hendak melakukan perjalanan dinas ialah, memperhatikan status daerah yang hendak dituju, memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, PNS juga harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), di daerah tujuan soal pembatasan keluar dan masuknya orang dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Top! Area Permainan Di Mall Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

PNS juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam surat itu juga dijelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas kepada PNS, memperhatikan urgensi, selektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Sekda Batam Bantu Warga Terdampak Covid-19

PNS yang kedapatan melanggar aturan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Indozone

Berita Terkait

Satu Dekade Jokowi Sukses Tingkatkan 17.203 Desa Mandiri pada 2024
HUT Polwan ke-76, Momentum Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
10 Tahun Jokowi: 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Sukses Direvitalisasi
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi
Pembangunan Merata Jadi Kunci Kepuasan Publik terhadap Jokowi Capai 86,5 Persen
10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat
Persiapan Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Dimatangkan
Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:48 WIB

Satu Dekade Jokowi Sukses Tingkatkan 17.203 Desa Mandiri pada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:12 WIB

HUT Polwan ke-76, Momentum Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:31 WIB

10 Tahun Jokowi: 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Sukses Direvitalisasi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:01 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:32 WIB

Pembangunan Merata Jadi Kunci Kepuasan Publik terhadap Jokowi Capai 86,5 Persen

Senin, 30 September 2024 - 07:54 WIB

10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 September 2024 - 13:34 WIB

Persiapan Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Dimatangkan

Kamis, 26 September 2024 - 08:11 WIB

Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

Politik

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu, 9 Okt 2024 - 07:58 WIB

Rajapola