PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

- Admin

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tjahja Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 64/2020, tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Berdasarkan keterangan dalam surat itu, maka ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dinas, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi Undang-Undang Haji

Adapun syarat bagi PNS yang hendak melakukan perjalanan dinas ialah, memperhatikan status daerah yang hendak dituju, memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Selain itu, PNS juga harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), di daerah tujuan soal pembatasan keluar dan masuknya orang dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

PNS juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam surat itu juga dijelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas kepada PNS, memperhatikan urgensi, selektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Dokter Reisa : Pasien Positif Covid-19 Berisiko Juga Terinfeksi DBD

PNS yang kedapatan melanggar aturan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Indozone

Berita Terkait

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah
Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia
Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:20 WIB

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:21 WIB

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Berita Terbaru