Mengawal Kampanye Pilkada di Media Massa

- Admin

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampanye Tatap Muka

Meski diprediksi aktivitas kampanye pada Pilkada kali ini akan lebih banyak terjadi di media massa, KPU sendiri tidak melarang para peserta untuk melakukan metode kampanye lainnya yang sifatnya tatap muka.

Dalam Pasal 57 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, metode kampanye yang dapat dilakukan selain di media massa antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.

Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Akui Malu Pernah Jadi Kader Demokrat, Ruhut Sitompul: Sampai Kapan Pun Partai Ini Tak Akan Menang Lagi

Namun demikian, pelaksanaan seluruh metode tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog, misalnya, harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup dengan jumlah peserta terbatas dan memperhitungkan jaga jarak antarpeserta setidaknya satu meter.

Sementara debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Daerah hanya boleh dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU dan Bawaslu sesuai wilayah kerja, dan tidak ada penonton dan/atau pendukung.

Dalam hal penyebaran bahan kampanye kepada umum, ketentuan yang harus diperhatikan adalah bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi; petugas yang membagikan wajib mengggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  Selama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Kondisi Nasional Aman Terkendali

Sedangkan jumlah APK yang dibuat KPU Daerah juga dibatasi hanya paling banyak tiga buah baliho/billboard/videotron bagi setiap peserta untuk setiap daerah, 10 buah umbul-umbul untuk setiap kecamatan; dan satu buah spanduk untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Adapun jumlah maksimal APK yang dibuat atau dicetak oleh masing-masing peserta paling banyak hanya 200% dari jumlah yang dibuat KPU Daerah.

Baca Juga :  Akademisi Komunikasi Diajak Wujudkan Pemilu Damai 2024

Metode terakhir, yakni kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; dan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.

Kemudian perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Seluruh kegiatan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru