Kampanye Tatap Muka
Meski diprediksi aktivitas kampanye pada Pilkada kali ini akan lebih banyak terjadi di media massa, KPU sendiri tidak melarang para peserta untuk melakukan metode kampanye lainnya yang sifatnya tatap muka.
Dalam Pasal 57 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, metode kampanye yang dapat dilakukan selain di media massa antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.
Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, pelaksanaan seluruh metode tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog, misalnya, harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup dengan jumlah peserta terbatas dan memperhitungkan jaga jarak antarpeserta setidaknya satu meter.
Sementara debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Daerah hanya boleh dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU dan Bawaslu sesuai wilayah kerja, dan tidak ada penonton dan/atau pendukung.
Dalam hal penyebaran bahan kampanye kepada umum, ketentuan yang harus diperhatikan adalah bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi; petugas yang membagikan wajib mengggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak menimbulkan kerumunan.
Sedangkan jumlah APK yang dibuat KPU Daerah juga dibatasi hanya paling banyak tiga buah baliho/billboard/videotron bagi setiap peserta untuk setiap daerah, 10 buah umbul-umbul untuk setiap kecamatan; dan satu buah spanduk untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Adapun jumlah maksimal APK yang dibuat atau dicetak oleh masing-masing peserta paling banyak hanya 200% dari jumlah yang dibuat KPU Daerah.
Metode terakhir, yakni kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; dan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.
Kemudian perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Seluruh kegiatan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Halaman : 1 2

















