Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inikepri.com, Batam – Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menyampaikan, satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.

Hal ini hasil buntut panjang dari aksi jemput paksa jenazah pasien positif Corona di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kini, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

“Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” ujar AKBP Yos usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

BACA JUGA:  Tak Kenal Lelah, Polsek dan Babinsa Batam Kota Himbau Masyarakat Patuhi Protokol kesehatan

Lebih lanjut, AKBP Yos menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses hukum tersebut masih berjalan. Dia juga tidak menyebutkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” katanya.

Ia juga menegaskan kejadian ini menjadi perhatian semua pihak, sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.

BACA JUGA:  Hadir di Tengah Masyarakat, Pelayanan Urkes Polresta Barelang Bantu Warga Alami Kecelakaan Lalin

“Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam terjadi pada Selasa (18/8/2020) malam di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Imbas dari peristiwa ini, sedikitnya 15 orang warga terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK menjalani tes swab. Hasilnya, mereka negatif Corona.

Selain kasus tersebut, kepolisian juga menangani proses hukum dua kasus serupa. Dua kasus tersebut yakni penjemputan paksa jenazah pasien nomor 433 Kota Batam yang berinisial YHG, seorang laki-laki berusia 49 tahun merupakan warga Tiban.

BACA JUGA:  Bawa Sabu, Dua Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Lalu, penjemputan paksa jenazah pasien nomor 492 Kota Batam berinisial JZ, seorang laki-laki berusia 63 tahun merupakan warga Kampung Seraya di RSUD Embung Fatimah.

Dalam kasus ini sempat diwarnai aksi pemukulan terhadap dokter rumah sakit. “Semuanya sedang kami proses, tetap berjalan, jika ada unsur pidana, segera kami tetapkan tersangka,” pungkasnya. (r)

Berita Terkait

HMI Natuna Dukung ANRC yang Digagas Raja Mustakim Kawal Hak Daerah, DBH Migas Harus Berbasis Data
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Kriyanusa 2026 Jadi Inspirasi, Erlita Amsakar Dorong Produk UMKM Batam Tembus Pasar Lebih Luas
Kabar Baik! Bedah Rumah Natuna 2026 Dapat Tambahan Ratusan Unit dari Pusat, Ini Rinciannya
Waspada Cuaca Kepri Hari Ini, Batam, Karimun, Natuna dan Anambas Berpotensi Hujan Disertai Petir
Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi
Pantai Piwang Bakal Bergema, KPDN Natuna Siapkan Lomba Karaoke Dangdut, Melayu dan Pop
Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:48 WIB

HMI Natuna Dukung ANRC yang Digagas Raja Mustakim Kawal Hak Daerah, DBH Migas Harus Berbasis Data

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Minggu, 27 September 2026 - 12:22 WIB

Kriyanusa 2026 Jadi Inspirasi, Erlita Amsakar Dorong Produk UMKM Batam Tembus Pasar Lebih Luas

Minggu, 27 September 2026 - 08:08 WIB

Kabar Baik! Bedah Rumah Natuna 2026 Dapat Tambahan Ratusan Unit dari Pusat, Ini Rinciannya

Minggu, 27 September 2026 - 07:05 WIB

Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi

Berita Terbaru