Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inikepri.com, Batam – Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menyampaikan, satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.

Hal ini hasil buntut panjang dari aksi jemput paksa jenazah pasien positif Corona di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kini, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

“Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” ujar AKBP Yos usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

BACA JUGA:  Klaim Menang Aklamasi, Mardiono Didukung Pengurus “Liar” dari Kepri?

Lebih lanjut, AKBP Yos menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses hukum tersebut masih berjalan. Dia juga tidak menyebutkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” katanya.

Ia juga menegaskan kejadian ini menjadi perhatian semua pihak, sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.

BACA JUGA:  Terima Kunker dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amsakar Paparkan Peran Penting Semua Pihak dalam Penanganan Stunting di Kota Batam

“Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam terjadi pada Selasa (18/8/2020) malam di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Imbas dari peristiwa ini, sedikitnya 15 orang warga terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK menjalani tes swab. Hasilnya, mereka negatif Corona.

Selain kasus tersebut, kepolisian juga menangani proses hukum dua kasus serupa. Dua kasus tersebut yakni penjemputan paksa jenazah pasien nomor 433 Kota Batam yang berinisial YHG, seorang laki-laki berusia 49 tahun merupakan warga Tiban.

BACA JUGA:  Khusus Hinterland, Belajar Tatap Muka Dimulai 4 Januari

Lalu, penjemputan paksa jenazah pasien nomor 492 Kota Batam berinisial JZ, seorang laki-laki berusia 63 tahun merupakan warga Kampung Seraya di RSUD Embung Fatimah.

Dalam kasus ini sempat diwarnai aksi pemukulan terhadap dokter rumah sakit. “Semuanya sedang kami proses, tetap berjalan, jika ada unsur pidana, segera kami tetapkan tersangka,” pungkasnya. (r)

Berita Terkait

RDP Bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Rencana Kerja Anggaran Program Pembangunan Batam
Sebanyak 11 Gedung Kopdes Merah Putih di Batam Rampung, Siap Gerakkan Ekonomi Warga
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Kabar Baik! Usulan Cen Sui Lan Direalisasikan, BWSS Tangani Banjir di Dua Desa Natuna
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:35 WIB

RDP Bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Rencana Kerja Anggaran Program Pembangunan Batam

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:45 WIB

Sebanyak 11 Gedung Kopdes Merah Putih di Batam Rampung, Siap Gerakkan Ekonomi Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:53 WIB

Kabar Baik! Usulan Cen Sui Lan Direalisasikan, BWSS Tangani Banjir di Dua Desa Natuna

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Berita Terbaru