Turun ke Pasar, Disperindag Batam Sosialisasikan Sanksi Protokol Kesehatan

- Publisher

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan langsung turun sosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dengan menggunakan pengeras suara (pelantang), tim Disperindag menyampaikan ke pengunjung dan pedagang pasar untuk patuhi protokol kesehatan. Pasar yang dikunjungi pertama kali oleh tim adalah Pasar Cipta Puri, Kecamatan Sekupang, Minggu (6/9).

BACA JUGA:  Himbau Masyarakat Terapkan 4M, Ops Aman Nusa II Seligi 2020 Kembali Patroli Dialogis di Wilayah ini

“Kami mengajak pengelola pasar, pedagang dan pembeli yang datang ke pasar agar menerapkan protokol kesehatan. Tidak usah berlama-lama di pasar. Segera kembali ke rumah dan mandi jika sudah selesai berbelanja,” tutur Kepala Bidang Pasar, Zulkarnain.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya mengedukasi masyarakat supaya memahami isi perwako tersebut. Antara lain untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan dan sanksi.

Saat ini pemerintah masih memberi kelonggaran karena masa sosialisasi. Meski begitu warga diminta disiplin dan patuh agar rantai penyebaran covid-19 bisa terputus.

BACA JUGA:  Selamat, Kecamatan Batam Kota Juara Umum MTQ ke XXX

“Sosialisasi ini akan kita lakukan ke seluruh pasar yang berjumlah 45, dalam waktu seminggu ke depan,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan perwako ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 9 September mendatang.

“Kalau pengelola pasar disiplin menerapkan protokol kesehatan, tentu masyarakat dan pedagang akan mengikuti. Apalagi, jika ada pedagang yang membandel, tidak mau mengikuti aturan, dikenakan sanksi,” kata dia.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Remdesivir Harapan Baru Sembuhkan Corona

Meski demikian, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila protokol kesehatan masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat. Zulkarnain berharap agar masyarakat lebih mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Karena ini demi kepentingan sendiri, keluarga, dan kepentingan bersama,” seraya menyerahkan salinan perwako tersebut ke pengelola pasar dan pedagang. (RBP)

Berita Terkait

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan
Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Berita Terbaru