INIKEPRI.COM – Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan masyarakat masih dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, keberadaan lembaga tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.
Menurutnya, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kepada peserta juga tetap berlangsung seperti biasa.
Peserta dengan status kepesertaan aktif masih dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan program.
BPJS Kesehatan Memiliki Landasan Hukum
Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan Program JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia, termasuk pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya,” jelas Rizzky.
Ia menambahkan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem perlindungan sosial yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Jaminan Sosial Merupakan Hak Masyarakat
Selain memiliki dasar hukum dalam undang-undang, penyelenggaraan jaminan sosial juga berkaitan dengan amanat konstitusi.
Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial. Sementara Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi pemerintah dalam mengembangkan perlindungan sosial, termasuk melalui Program JKN.
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan terus menjalankan tugasnya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Di tengah beredarnya kabar penghapusan BPJS Kesehatan, masyarakat juga diimbau memastikan status kepesertaan JKN masing-masing.
Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal layanan resmi, di antaranya:
1. Aplikasi Mobile JKN, yang menyediakan layanan informasi dan administrasi kepesertaan secara digital.
2. PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) melalui nomor 08118165165.
Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh informasi maupun mengurus kebutuhan administrasi kepesertaan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal resmi untuk memastikan informasi mengenai status kepesertaan dan pelayanan JKN.
Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Hoaks
Rizzky kembali meminta masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan kesehatan.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengajak peserta untuk memeriksa informasi melalui saluran resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Dengan demikian, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan penjelasan resmi lembaga tersebut. Program JKN tetap berjalan, sedangkan masyarakat diimbau memastikan status kepesertaan dan memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















