Negara Rugi Besar, Rokok Ilegal Marak di Kepri

- Publisher

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Peredaran rokok tanpa izin atau ilegal yang kian hari kian marak dan berserak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau membuat distributor rokok mulai mengeluh.

Pasalnya, rokok-rokok tanpa izin tersebut sedikit banyak menggerogoti bisnis yang dijalani pengusaha resmi. Disamping keberadaan rokok tanpa cukai tersebut tentunya sangat merugikan negara dalam hal penerimaan cukai, terlebih saat ini ditengah pandemi covid-19.

AY, salah satu distributor rokok resmi di Kota Batam menuturkan keluhannya terkait maraknya rokok ilegal.

“Bagi pelaku usaha resmi seperti kami, dampak maraknya rokok ilegal tersebut sangat terasa. Apalagi ditengah pandemi ini, sangat mempengaruhi bagi kelangsungan perusahaan kami yang taat aturan dengan membayar pajak kepada negara,” katanya, kepada inikepri.com, Minggu (13/9).

BACA JUGA:  Rocky Bawole Terima SK Ketua DPW, Targetkan PKB Masuk Tiga Besar di Kepri

Ia berharap kepada institusi terkait agar segera melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan rokok ilegal tersebut.

Terpisah, RS, salah seorang manajemen perusahaan rokok nasional di Batam, juga menyampaikan keluhan serupa terkait hal ini.

“Padahal kerugian negara cukup besar karena hal ini. Kenapa seperti terjadi pembiaran. Padahal, kalau kita searching di google, tiap hari ada kegiatan Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah. Batam kok seperti tidak ada ya?,” ujarnya penuh keheranan, melalui pesan singkat kepada inikepri.com, Minggu (13/9).

BACA JUGA:  Survei Poltracking Pilgub Kepri: Ansar Ahmad-Nyanyang 52,9%, Rudi-Rafiq 42,2%

Modus Peredaran Rokok Ilegal

Dalam Webinar bertemakan ‘Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020), Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo, menjelaskan cara para pelaku usaha “rokok haram” itu beroperasi.

“Jadi rokok ilegal ini berasal dari pabrik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah,” ujar Sunaryo.

Sementara itu, modus peredaran rokok illegal menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho sangat beragam.

BACA JUGA:  Penting, Destinasi dan Usaha Pariwisata Diminta Punya Sertifikat CHSE

Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan “jempel” yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.

Selain itu, otoritas mencatat pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya.

“Misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM,” ujarnya. (RED)

Berita Terkait

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Berita Terbaru