Minta Pijit, Modus Pria Karimun ini Cabuli Anak Tirinya Yang Masih SMP

- Publisher

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (foto istimewa)

Tersangka (foto istimewa)

Karimun, inikepri.com – Buron selama 1 tahun 6 bulan, Z (45) kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karimun, pada Rabu (7/9/2020) di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Z adalah ayah tiri korban bernama mawar (bukan nama asli/nama samaran). Kejadian yang dialami mawar terjadi pada bulan Februari 2019 silam, di rumah ayah tirinya yang beralamat di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB (17 Februari, dirumah tersangka Z) siang, ibunya mawar sedang tidak berada dirumah. Dan tersangka Z (ayah tirinya) memanggil mawar yang tidak lain adalah merupakan anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama (SMP), untuk menyuruh korban memijat. Namun, yang terjadi bukanlah memijat, tetapi setelah korban (mawar) masuk ke dalam kamar, tersangka Z langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya layaknya hubungan suami-istri.

BACA JUGA:  Biadab! Belasan Pemuda Cabuli Gadis 16 Tahun Secara Bergilir

Perbuatan bejat sang ayah tiri diketahui, sehari setelah kejadian oleh guru mawar. Mawar mengeluh kesakitan, dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang guru tersebut.

Atas cerita dari mawar, lantas pihak sekolah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Karimun.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Hadiri Pengukuhan Apdesi Kabupaten Karimun

“Ya benar, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau. Z ini merupakan ayah tiri dari korban mawar (nama samaran) yang mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (9/10/2020).

“Menurut keterangan tersangka Z, ia baru satu kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Namun pihak penyidik akan mendalami proses penyidikannya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam untuk Pulau Parit - Karimun

Sejumlah barang bukti (BB) saat ini, kata Adenan, telah diamankan oleh pihak penyidik guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Z.

Atas perbuatannya bejatnya itu, Z dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjaranya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026
Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah
Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun
Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas
Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:45 WIB

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:19 WIB

Luar Biasa! Tim Futsal MAN Karimun Bawa Pulang Tiga Prestasi Sekaligus di HPMTBK Cup 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WIB

Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB