Minta Pijit, Modus Pria Karimun ini Cabuli Anak Tirinya Yang Masih SMP

- Publisher

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (foto istimewa)

Tersangka (foto istimewa)

Karimun, inikepri.com – Buron selama 1 tahun 6 bulan, Z (45) kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karimun, pada Rabu (7/9/2020) di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Z adalah ayah tiri korban bernama mawar (bukan nama asli/nama samaran). Kejadian yang dialami mawar terjadi pada bulan Februari 2019 silam, di rumah ayah tirinya yang beralamat di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB (17 Februari, dirumah tersangka Z) siang, ibunya mawar sedang tidak berada dirumah. Dan tersangka Z (ayah tirinya) memanggil mawar yang tidak lain adalah merupakan anak tirinya yang masih bersekolah menengah pertama (SMP), untuk menyuruh korban memijat. Namun, yang terjadi bukanlah memijat, tetapi setelah korban (mawar) masuk ke dalam kamar, tersangka Z langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya layaknya hubungan suami-istri.

BACA JUGA:  Ganar Septyadi Pimpin KNPI Karimun

Perbuatan bejat sang ayah tiri diketahui, sehari setelah kejadian oleh guru mawar. Mawar mengeluh kesakitan, dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang guru tersebut.

Atas cerita dari mawar, lantas pihak sekolah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Karimun.

BACA JUGA:  Lewat Dana Aspirasi Cen Sui Lan, Jalan Pemakaman di Sawang Kundur Diresmikan

“Ya benar, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka Z pada tanggal 7 Oktober 2020 di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau. Z ini merupakan ayah tiri dari korban mawar (nama samaran) yang mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (9/10/2020).

“Menurut keterangan tersangka Z, ia baru satu kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Namun pihak penyidik akan mendalami proses penyidikannya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Bejat! Paman Perkosa Keponakan Usia 10 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu

Sejumlah barang bukti (BB) saat ini, kata Adenan, telah diamankan oleh pihak penyidik guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Z.

Atas perbuatannya bejatnya itu, Z dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjaranya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya
Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”
Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun
Ironi Guru Karimun: Puluhan Tahun Mengajar, DPR Minta Status Segera Diperjelas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:26 WIB

ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:51 WIB

Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless

Rabu, 29 April 2026 - 08:45 WIB

Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Berita Terbaru