Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja

- Publisher

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Sebanyak 163,9 gram daun ganja kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap satu orang tersangka dengan Inisial B Alias D, laki – Laki, Umur 45 tahun. 

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan dihadiri dari Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara. Rabu (21/10/20).

BACA JUGA:  Kejurda Drag Race Kepri, Amsakar Serukan Pentingnya Sportivitas dan Kebersamaan

“Pemusnahan dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar Kota Batam,” jelas Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH.

BACA JUGA:  Masih Banyak Yang Degil, Amsakar Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

“Jumlah Barang bukti sebanyak 204 Bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini,” sambungnya lagi.

BACA JUGA:  KPPAD Kepri : 'New Normal' Kasus Kekerasan Terhadap Anak Mulai Meningkat
Pemusnahan barang bukti berupa ganja oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri (ist)

“Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa, dan atas perbuatan nya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutup Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH. (ER)

Berita Terkait

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas
Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir
Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata
Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau
Kepri Bakal Punya Kodam Sendiri, TNI AD Perkuat Wilayah Perbatasan
Ranperda LAM Batam Belum Diputuskan, DPRD Tunda Paripurna hingga Mei 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WIB

Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir

Senin, 27 April 2026 - 08:30 WIB

Perkuat Jaminan Sosial! 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, Amsakar: Ini Wujud Perlindungan Nyata

Minggu, 26 April 2026 - 13:46 WIB

Halalbihalal KKST Kepri, Ruang Rindu dan Persatuan di Tanah Rantau

Berita Terbaru