Aksi Patroli Laut, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Juta Batang Rokok Ilegal

- Publisher

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan Bea Cukai.

Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

Kali ini satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil melakukan dua penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok dan minuman keras impor ilegal.

Satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam, pada Selasa (22/10), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Berakit, Bintan. 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga laut Natuna. 

BACA JUGA:  Amsakar Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat Sungai Beduk

“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Syarif.

Kapal BC 20007 mendekati kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM. Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC. Saat akan dihentikan oleh kapal BC 20007, KLM Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri ke kapal BC 20007 sehingga petugas Bea Cukai berupaya untuk melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.

Setelah akhirnya berhasil menguasai kapal KLM Pratama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan muatan rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar.

BACA JUGA:  Internalisasi NLE dan BLE Bea Cukai Se-Kepulauan Riau, Kepala Bea Cukai Batam: Bea Cukai Jadi Leading Sector

Sebelumnya pada Selasa (20/10), Satuan tugas patroli laut Bea Cukai lakukan penangkapan terhadap sebuah HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.

Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189. Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan setelah informasi tersebut diperoleh. “Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,” ujar Syarif.

BACA JUGA:  Anjing Pelacak Bernama Andro Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Sabu dan 1000 Butir Happy Five

Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat.

“Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif.

Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa. (ER)

Berita Terkait

Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik
Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah
Saya Orang Pertama yang Bersuara”: Kesaksian Korban Membuka Babak Baru Dugaan Intimidasi di Bukit Indah Piayu
Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group
Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia
Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam
Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 09:51 WIB

Ramai Sorotan Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Pemko Batam: Diprioritaskan untuk Pelayanan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 09:21 WIB

Pengurus KBKK Batam Dikukuhkan, Amsakar Minta Pengurus Jaga Soliditas dan Perkuat Kontribusi bagi Daerah

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:34 WIB

Video Viral Menghilang, Warga Perumahan Bukit Indah Piayu Mengaku Diintimidasi, Ancaman Longsor Membayangi Proyek Mahkota Property Group

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimis Batam Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

Diduga Pengemudi Alami Gangguan Kesehatan, Mitsubishi Storm Tabrak Delapan Motor di Batam

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB