BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 33 Kilogram Sabu Asal Malaysia

- Publisher

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/Inikepri.com)

(IS/Inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut seberat bruto 33 ribu gram dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang, bernama inisial S, I dan A.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika dengan Nomor: LKN/32/XI/2020/BNNP, diketahui bahwa, pada hari Senin (09/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan saat menggelar Konferensi Pers yang digelar di lobi depan Kantor BNNP Kepri, tepatnya di Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Kota Batam pada Rabu (11/11/2020) siang, sekira pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, dikatakan Richard, sekira pukul 18.00 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510, petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas.

BACA JUGA:  Bea Cukai-Polri Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Disamarkan Jadi Keramik Lantai

Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan.

“Ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong, speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboatnya tetap berjalan. Karena petugas telah melihat ada barang bukti Narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 33.000 ribu gram di dalam speedboat tersebut, sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,” jelas Richard, saat Konferensi Pers.

Masih dikatakan Richard, ketika petugas akan mengambil barang bukti, ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam.

“Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB. Pada Selasa (10/11/2020), petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” ujarnya.

Masih dihari yang sama, kata Richard, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri. Dari informasi yang didapat, bahwa tersangka yang lompat ke laut adalah bernama inisial S (49) seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai nelayan beralamat di Belakang Padang.

BACA JUGA:  Tren Menurun, Kepri Keluar dari 10 Besar Daerah Pecandu Narkoba

“Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka S sudah berada di darat dan berada di daerah Batu Besar. Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar daerah tersebut,” katanya.

“Kemudian sekira pukul 22.45 WIB, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan menurut informasi yang didapat langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Dan petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang setelah diketahui bernama inisial (S) dan A (46) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S, disampaikan Richard, yang mencarikan mesin speedboat untuk pekerjaan ini adalah seseorang yang berinisial I (34) WNI yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PT beralamat di Belakang Padang. Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO/Buronan) di Palembang.

Kemudian, Rabu (11/11/2020) malam, sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I didalam sebuah rumah di daerah Belakang Padang. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut. 

BACA JUGA:  Asosiasi Pengusaha China Berikan Bantuan 115 Ribu Masker dan 50 APD untuk Batam
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sindikat Narkoba di lobi Kantor BNNP Kepri, Hang Jebat, KM 3 Batu Besar, Nongsa, Batam pada Rabu (11/11/2020) siang, sekira pukul 15.00 WIB. (Foto : is/inikepri.com)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 (tiga) tersangka tersebut diantaranya 1 fiber box ikan berwarna merah dan 4 unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Barang berasal dari Malaysia akan dikirim ke Tembilahan, Riau. Tersangka S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu. Tersangka S ini dijanjikan upah oleh saudara SK (DPO/Buronan) sebesar Rp30 juta rupiah per kilogram, sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp 14 juta rupiah untuk biaya pengantaran barang,” terangnya.

Tersangka S menjanjikan upah sebesar Rp5 juta rupiah kepada tersangka I, sedangkan yang diterima sebesar Rp500 ribu rupiah. Dari hasil pengungkapan ini, kata Richard, telah menyelamatkan sekitar kurang lebih 174.245 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : is/inikepri.com)

“Dari hasil pemeriksaan urine, diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia
Muhammad Kamaluddin Respons Permohonan Maaf Tempo: Evaluasi Serius agar Insiden Serupa Tak Terjadi Lagi
Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik
KNPI Kepri Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran, Andhi Kusuma: Jangan Ganggu Konsolidasi Pembangunan Nasional
Rival Pribadi: Tuduhan Tempo ke NasDem Bukan Kritik, Tapi Agitasi Berkedok Jurnalisme

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Kamis, 16 April 2026 - 12:20 WIB

Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:25 WIB

Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern

Rabu, 15 April 2026 - 13:53 WIB

Muhammad Kamaluddin Respons Permohonan Maaf Tempo: Evaluasi Serius agar Insiden Serupa Tak Terjadi Lagi

Rabu, 15 April 2026 - 05:54 WIB

Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik

Berita Terbaru