Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- Publisher

Senin, 16 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 3.138,6 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan Inisial MI Alias I, J Alias R, AS Alias I dan TR Alias SM. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, pada Senin (16/11/20).

Berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi LP–B/103/X/202 /SPKT-Kepri tanggal 11 Oktober 2020 dan 106.8 gram dari Laporan Polisi LP–A/140/X/2020/SPKT-Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Tahniah! Kapolda Kepri Terima Brevet Bhayangkara Bahari Utama Kehormatan
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Polda Kepri (Humas Polda Kepri)

Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP–A/140/X/2020/SPKT-Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1038 gram teh China Merk Chinese Pin Wei berisikan kristal bening diduga sabu, 1034 gram Narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil dan 1075 gram teh China merk Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil. Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial MI Alias I, J Alias R yang berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB no. 1-2,Lubuk Baja, Kota Batam dan parkiran New Hotel Komplek Nagoya Business Centre, Lubuk Baja, Kota Batam, yang kemudian disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Riau sebanyak 97 gram, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 3.044 gram sabu.

BACA JUGA:  Polsek Kawasan Pelabuhan Gelar Curhat Kamtibmas dengan Instansi Terkait

Kemudian total barang bukti yang disita dari LP-B/103/X/2020/SPKT-Kepri 11 Oktober 2020, Narkotika jenis sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS Alias I dan TR Alias SM di pintu masuk X-Ray keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang selanjutnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri cabang Riau sebanyak 10.2 gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 94,6 gram sabu.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan 1,9 KG Sabu

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelas Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH. (ER)

Berita Terkait

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru