Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- Publisher

Senin, 16 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 3.138,6 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan Inisial MI Alias I, J Alias R, AS Alias I dan TR Alias SM. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, pada Senin (16/11/20).

Berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi LP–B/103/X/202 /SPKT-Kepri tanggal 11 Oktober 2020 dan 106.8 gram dari Laporan Polisi LP–A/140/X/2020/SPKT-Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Listrik Blackout, KNPI Kepri Desak PLN Batam Berikan Kompensasi ke Pelanggan
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Polda Kepri (Humas Polda Kepri)

Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP–A/140/X/2020/SPKT-Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1038 gram teh China Merk Chinese Pin Wei berisikan kristal bening diduga sabu, 1034 gram Narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil dan 1075 gram teh China merk Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil. Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial MI Alias I, J Alias R yang berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB no. 1-2,Lubuk Baja, Kota Batam dan parkiran New Hotel Komplek Nagoya Business Centre, Lubuk Baja, Kota Batam, yang kemudian disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Riau sebanyak 97 gram, dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 3.044 gram sabu.

BACA JUGA:  BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Kemudian total barang bukti yang disita dari LP-B/103/X/2020/SPKT-Kepri 11 Oktober 2020, Narkotika jenis sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS Alias I dan TR Alias SM di pintu masuk X-Ray keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang selanjutnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri cabang Riau sebanyak 10.2 gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 94,6 gram sabu.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Anambas Abdul Haris Dipanggil Tipikor Polda Kepri

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelas Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH. (ER)

Berita Terkait

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Berita Terbaru