Pengungkapan Kasus Narkoba di Pulau Terong, Ini Kronologisnya

- Publisher

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri (19/1/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik.

“Pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, informasi ini didapatkan pada Minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Kota Batam. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua (2) orang laki-laki Inisial N aliasN Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Tinjau MPLS, Beri Pesan Disiplin dan Semangat Belajar

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 WIB, tim kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG dan dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di gudang mushola Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, dilokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG.

BACA JUGA:  Polisi Beri Penyuluhan Tertib Lalin kepada Puluhan WNA di Batam
Barang bukti yang diamankan (Humas Polda Kepri)

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis Sabu,” Jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” kata Wakapolda mengakhiri.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Batam Bersama Polda Kepri Siap Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Konferensi Pers di Mapolda Kepri(Humas Polda Kepri)

Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.;(RD)

Berita Terkait

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan
Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine
Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026
Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan
PLN Batam Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Momentum HUT RI ke-81

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine

Berita Terbaru