39.167 Pelaku Usaha Mikro Batam Terima Bantuan Rp2,4 Juta

- Publisher

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sampai penghujung Tahun 2020 Sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia Total, Rp94.000.800.000

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan proses pencairan sudah berlangsung dan berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur (BRI) sampai hari ini masih ada sekitar 2.000 an pelaku Usaha Mikro penerima yang terkendala akibat kendala teknis.

“Sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta,” ujar Suleman, Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA:  Bandara Hang Nadim Akan Dilengkapi Mall, Guna Tingkatkan Daya Tarik Batam

Untuk penerima, kata dia, Dinas; Camat bersama Lurah melakukan pendaftaran dan usulan calon penerima pelaku Usaha Mikro . Usulan dari Camat dan Lurah dan pendaftaran pada Dinas calon penerima BPUM. Diteruskan kpd Kementerian KUKM RI. Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI.

BACA JUGA:  Polsek Batuampar Tindak Lanjuti Laporan Warga, Bubarkan Gerombolan Pemakai Lem

“Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan (ist)

Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI. “Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya.

Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana. “Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM,” kata dia.

BACA JUGA:  Siapa Berani Lawan Rudi?

Suleman menjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.

“Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya. (RBP)

Berita Terkait

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta

Berita Terbaru