Gugatan Lukita-Basyid Ditolak MK, Rudi-Amsakar Resmi Pimpin Batam Sekali Lagi

- Publisher

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi-Amsakar (ist)

Rudi-Amsakar (ist)

INIKEPRI.COM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam yang diajukan oleh pasangan calon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).

Pasangan Lukita-Basyid, dalam naskah gugatannya, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam tahun 2020, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh Kota Batam.

BACA JUGA:  BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Dalam permohonannya, pasangan yang diusung PDIP, Partai Gerindra dan PKB ini meminta MK untuk menjatuhkan putusan, antara lain mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kota Batam nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/XII2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di Kota Batam.

BACA JUGA:  Tim Hukum RAMAH Optimis Hadapi Gugatan di MK

Namun, dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai anggota, menolak gugatan tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman, Ketua Majelis hakim merangkap anggota, membacakan amar putusan gugatan Pilwako Batam.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Terbitkan SE Kesiapsiagaan Idulfitri 1447 H: Lapor RT Jika Rumah Ditinggal Mudik, Hubungi 112 untuk Layanan Darurat

Keputusan ini mengokohkan kemenangan pasangan petahana Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dalam Pilwako Batam tahun 2020.

Adapun perolehan suara antara kedua Paslon ini diketahui cukup jauh, dimana Lukita-Basyid yang mendapat nomor urut 1 ‘hanya’ meraup 98.638 suara, berbanding Rudi-Amsakar yang di nomor urut 2, berhasil mendapatkan 267.497 suara. (RD)

Berita Terkait

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:23 WIB

Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:55 WIB

Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Berita Terbaru