Gugatan Lukita-Basyid Ditolak MK, Rudi-Amsakar Resmi Pimpin Batam Sekali Lagi

- Publisher

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi-Amsakar (ist)

Rudi-Amsakar (ist)

INIKEPRI.COM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam yang diajukan oleh pasangan calon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).

Pasangan Lukita-Basyid, dalam naskah gugatannya, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam tahun 2020, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh Kota Batam.

BACA JUGA:  Kunjungi Bawaslu Batam, Pjs Walikota Ingin Pilkada Begini

Dalam permohonannya, pasangan yang diusung PDIP, Partai Gerindra dan PKB ini meminta MK untuk menjatuhkan putusan, antara lain mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kota Batam nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/XII2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di Kota Batam.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra: Lu Jual, Gw Borong Segerobak-Gerobaknya!

Namun, dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai anggota, menolak gugatan tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman, Ketua Majelis hakim merangkap anggota, membacakan amar putusan gugatan Pilwako Batam.

BACA JUGA:  Arie Rahmardani Kurniawan Resmi Nakhodai PMII Kepri 2025-2027

Keputusan ini mengokohkan kemenangan pasangan petahana Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dalam Pilwako Batam tahun 2020.

Adapun perolehan suara antara kedua Paslon ini diketahui cukup jauh, dimana Lukita-Basyid yang mendapat nomor urut 1 ‘hanya’ meraup 98.638 suara, berbanding Rudi-Amsakar yang di nomor urut 2, berhasil mendapatkan 267.497 suara. (RD)

Berita Terkait

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter
Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:51 WIB

Hadiri Tabligh Akbar AGPAII, Amsakar: Guru Agama Kunci Pembentukan Karakter

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Berita Terbaru