Gugatan Lukita-Basyid Ditolak MK, Rudi-Amsakar Resmi Pimpin Batam Sekali Lagi

INIKEPRI.COM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam yang diajukan oleh pasangan calon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).

Pasangan Lukita-Basyid, dalam naskah gugatannya, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam tahun 2020, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh Kota Batam.

Dalam permohonannya, pasangan yang diusung PDIP, Partai Gerindra dan PKB ini meminta MK untuk menjatuhkan putusan, antara lain mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kota Batam nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/XII2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di Kota Batam.

Namun, dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai anggota, menolak gugatan tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman, Ketua Majelis hakim merangkap anggota, membacakan amar putusan gugatan Pilwako Batam.

Keputusan ini mengokohkan kemenangan pasangan petahana Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dalam Pilwako Batam tahun 2020.

Adapun perolehan suara antara kedua Paslon ini diketahui cukup jauh, dimana Lukita-Basyid yang mendapat nomor urut 1 ‘hanya’ meraup 98.638 suara, berbanding Rudi-Amsakar yang di nomor urut 2, berhasil mendapatkan 267.497 suara. (RD)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer