Pemko Tanjungpinang Kembali Buka Pendaftaran BPUM 2021

- Admin

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kembali memfasilitasi pendaftaran program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 di Kota Tanjungpinang.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://bit.ly/formpendaftaranbpum dan akan ditutup secara otomatis pada 31 juni 2021.

“Pendaftaran secara online. Setelah input data secara online, berkas dapat langsung diantar ke kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang untuk diverifikasi kembali,” ucap Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga :  Selama 10 Hari, Kegiatan Padat Karya Bersihkan Ribuan Kubik Sampah dari Saluran Drainase

Dia mengatakan, penentuan dapat atau tidaknya bantuan BPUM itu ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, dinas hanya mengirimkan usulan data calon penerima BPUM.

Pendaftaran program ini, cukup menyerahkan beberapa persyaratan seperti, foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto tempat usaha, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Salurkan Paket Sembako untuk Ketua RT dan RW yang Merayakan Imlek

Program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini, kata dia, adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional.  

“Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR) agar usahannya tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19,” ucap dia.

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021 bantuan BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, Pj Wali Kota Tanjungpinang Jalin Koordinasi dengan Pengurus Partai Politik

Penyalur BPUM adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan. Usulan penerima BPUM tidak sedang menerima KUR, bukan ASN, TNI-POLRI, serta bukan pegawai BUMN/ BUMD, dan memiliki nomor ponsel yang aktif. (ET)

Berita Terkait

Ansar Terima Kunjungan Chairman Mustafa Centre Singapore, Dorong Kolaborasi Pariwisata dan UMKM Kepri
Ketua TP-PKK Kepri Serahkan Paket Pencegahan Stunting di Kampung KB Abyaksa
Kemensos: Provinsi Kepri Dapatkan Tiga Alokasi Sekolah Rakyat
Lis Minta BGN Intensifkan Komunikasi Bersama Pemko dan Forkopimda
Diresmikan 30 September, Wali Kota Lis Pastikan Sekolah Rakyat Menjadi Sekolah Unggulan dan Terlengkap
Hari Jadi Kepri ke-23, Haji Laode Saman Dianugerahi Penghargaan Atas Dedikasi di Dunia Pendidikan
Wali Kota Lis Targetkan Fun Run Masuk Kalender Tahunan Olahraga Tanjungpinang
Peringati Hari Penglihatan Sedunia, 400 Siswa SD dan SMP Laksanakan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:29 WIB

Ansar Terima Kunjungan Chairman Mustafa Centre Singapore, Dorong Kolaborasi Pariwisata dan UMKM Kepri

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Ketua TP-PKK Kepri Serahkan Paket Pencegahan Stunting di Kampung KB Abyaksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Kemensos: Provinsi Kepri Dapatkan Tiga Alokasi Sekolah Rakyat

Minggu, 28 September 2025 - 09:05 WIB

Lis Minta BGN Intensifkan Komunikasi Bersama Pemko dan Forkopimda

Jumat, 26 September 2025 - 07:46 WIB

Diresmikan 30 September, Wali Kota Lis Pastikan Sekolah Rakyat Menjadi Sekolah Unggulan dan Terlengkap

Berita Terbaru